IMF: Aset Kripto Dapat Membahayakan Sistem Finansial
IMF mendorong adanya regulasi yang lebih ketat terhadap industri aset kripto.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dana Moneter Internasional (IMF) mendorong adanya regulasi yang lebih ketat terhadap industri aset kripto. IMF menyebut, aset digital tersebut dapat memberikan risiko terhadap sistem finansial apabila regulator gagal bergerak cepat.
Dikutip dari Zawya pada Kamis (19/1/2023), ambruknya salah satu platform bursa kripto telah menunjukkan risiko aset kripto yang kurang memiliki proteksi dasar. IMF menekankan, jika otoritas tidak bergerak cepat, stabilitas finansial baik di negara berkembang maupun negara maju bisa berada dalam risiko.
Pada November lalu, setelah ambruknya bursa kripto raksasa FTX, ekonom Bank of International Settlements menyebut, sepertiga investor bitcoin telah kehilangan uangnya.
Setelah melonjak mencapai rekor tertinggi 68 ribu dolar AS pada November 2021, mata uang virtual itu bersama ethereum telah kehilangan 75 persen nilainya sekitar satu tahun kemudian. Pada November 2022, industri yang sebelumnya bernilai sekitar 3 triliun dolar AS menjadi hanya 900 miliar dolar AS.
"Kerugian tersebut menandai periode berbahaya bagi kripto yang telah kehilangan nilai pasar triliunan dolar AS," ungkap Deputi Direktur Pelaksana IMF Bo Li dan Deputi Kepala Dividi Nobayasu Sugimoto dalam pernyataan tertulis.
IMF menyebut, peristiwa kegagalan beberapa produk kripto termasuk bursanya telah meningkatkan perhatian serius terhadap integritas pasar dan perlindungan konsumen. Kendati demikian, menurut IMF, uang kripto saat ini telah tumbuh dan memiliki hubungan yang lebih dalam dengan inti sistem finansial. Sehingga, terdapat kekhawatiran risiko sistemik dan stabilitas finansial dalam waktu dekat.
"Berbagai kekhawatiran ini dapat dihadapi dengan memperkuat regulasi finansial dan supervisi serta dengan membangun standar global yang bisa diimplementasikan secara konsisten oleh otoritas regulator nasional," ungkap IMF.