Kejakgung Vs LPSK dalam Tuntutan Bharada E

LPSK masih berharap Eliezer mendapatkan tuntutan ringan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) membuat Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saling serang secara terbuka. LPSK menilai tuntutan itu tak adil karena Eliezer dinilai telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler