Menag Usul Biaya Haji Naik, Gus Fahrur: Sesuatu yang Wajar
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menanggapi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/ 2023 M yang naik. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Bipih 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 69.193.733.
"Kita percaya apa yang disampaikan oleh menteri agama, biaya pelaksanaan haji memang naik dan banyak hal yang perlu penyesuaian, itu sesuatu yang wajar," kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Jumat (20/1/2023)
Gus Fahrur mengatakan, jika mungkin dilakukan, efisiensi dan pengurangan biaya yang bisa dilakukan tentu lebih baik. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya ongkos naik haji bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau. Namun, kualitas pelayanan tetap diperhatikan.
"Saya mendengar memang banyak komponen pembiayaan yang naik, khususnya di Arafah dan Mina, dibandingkan dengan biaya haji negara lain di Asean, saya kira sudah wajar dan cukup kompetitif," ujar Gus Fahrur.
Menurut Gus Fahrur, mungkin masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan mendetail agar bisa memahami kenaikan ongkos naik haji itu memang tidak bisa dihindarkan. "Kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pos ongkos naik haji yang rawan mengalami korupsi juga perlu diperhatikan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Bipih 1444 H/ 2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840. Living Cost Rp 4.080.000. Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, dijelaskan Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Selain untuk menjaga BPKH, yang kedua juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. "Ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di panitia kerja,” ujarnya.