Biaya Haji Diusulkan Naik, Al Washliyah Berharap BPKH Tambah Manfaat Dana Haji
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah KH Masyhuril Khamis menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/ 2023 M naik. Kiai Masyhuril mengatakan yang dikritisi adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Seharusnya BPKH bisa menambah nilai manfaat dana haji yang mereka kelola dengan mengoptimalkan investasi. "Justru yang mau kita kritisi adalah bagaimana BPKH mengoptimalkan investasinya untuk bisa menambah manfaat itu," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, kalau calon jamaah haji yang tadinya membayar Bipih 40,54 persen (Rp 39.886.009) menjadi 70 persen (Rp 69.193.733) tentu itu besar sekali. Ia berpendapat yang lebih rasional sebaiknya BPKH menaikkan jumlah manfaat dan calon jamaah haji juga menaikkan Bipih.
Kiai Masyhuril menyampaikan masyarakat berharap BPKH punya cara investasi yang bisa mengamankan tabungan sekitar Rp 130 triliun itu. "Itu yang menjadi saran dan masukan dari kami, kenaikan 70 persen itu pasti dapat gelombang protes," ujarnya.
Kemenag mengusulkan rerata Bipih 1444 H/ 2023 M sebesar Rp 69.193.733. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) sebesar Rp 58.493.012 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
Kiai Masyhuril mengatakan tahun lalu ia menjadi anggota amirul hajj. Karenanya ia menyaksikan langsung kondisi di lapangan.
Logikanya memang harus ada kenaikan. Hanya saja penyelenggara haji berhadapan dengan kondisi masyarakat yang belum mendapat sosialisasi.
"Jadi memang kalau bicara hukum ada yang disebut dengan istitha'ah, jadi seseorang yang berangkat haji harus istitha'ah, jadi permasalahannya adalah apakah ini disebut dengan istilah ketika jamaah hanya membayar Rp 35 juta sementara realisasinya (biaya haji) Rp 98 juta," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, ia menjelaskan, Kementerian Agama hanya sebagai pelaksana. Tapi masyarakat tetap menduga menteri agama dan yang mengelola haji seolah-olah tidak mumpuni.
"Solusinya kalau dari kami mewakili masyarakat, kenaikan jangan sebesar itu (Bipih jangan sampai 70 persen)," kata Kiai Masyhuril.