Tips Hindari Pelecehan Seksual saat Umroh dan Haji
IHRAM.CO.ID,JAKARTA–Insiden pelecehan seksual di tempat tersuci Umat Islam, Masjidil Haram, baru-baru ini cukup membuat heboh. Terutama karena berdasarkan putusan pengadilan Arab Saudi, ada seorang jamaah umroh pria diduga melakukan aksinya kepada jamaah umroh wanita.
Untuk menghindari pelecehan saat umroh atau bahkan haji, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, setiap jamaah harus berupaya khusuk atau fokus pada ibadah kepada Allah SWT. Adapun bagi jamaah wanita yang bisa jadi korban pelecehan perlu melakukan upaya pencegahan seperti dengan bepergian bersama mahram.
"Secara upaya manusia, yaitu ketika perempuan melakukan ibadah itu harus ada mahram. Minimal ada orang yang melindungi, temannya sesama perempuan, orang tuanya, saudaranya dan seterusnya. Itu upaya manusia karena khawatir juga ada semacam perbuatan setan yang menganggunya dari orang yang tergoda itu,"kata Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Ahad (22/1/2023).
Menurutnya, insiden seperti ini bisa dihindari dengan berusaha untuk fokus beribadah kepada Allah SWT. Sehingga godaan setan untuk bermaksiat bisa dibendung. Setiap jamaah juga harus meluruskan niatnya selama beribadah di baitullah, entah untuk umroh atau haji.
Terutama bagi jamaah laki-laki, penting untuk goddul bashor atau menjaga pandangan selama melakukan rangakaian ritual umrah. Apalagi saat tawaf yang biasa berdesakan dan bercampur antara jamaah perempuan dan pria.
"Menjaga pandangan kita agar kita tidak tergoda, untuk khusuk karena Allah. Kita apapun yang ada dalam kehidupan kita, secara syahwat itu bisa menggoda, tapi bisa terhindar karena pikirannya kepada Allah subhanahu wa taala,"ujarnya.
"Yang ketiga, tentu kita harus melaksanakan syariah yang sesuai sehingga kita pasti paham bahwa ini (pelecehan) melanggar terhadap syariah Allah subhanahu wa taala,"tambahnya.
Diketahui, belum lama ini Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk terduga pelaku pelecehan seksual. Terdakwa merupakan seorang jamaah umroh pria yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang jamaah umroh wanita.