Ketua Komisi Hukum MUI Minta Pemerintah Kaji Lagi Kenaikan Biaya Haji
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak meminta Pemerintah dan DPR RI mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp 69 juta. Dia menilai kenaikan itu tidak adil karena dibebankan kepada calon jamaah haji.
"Seharusnya pemerintah mencari solusi cerdas tanpa memberatkan calon jamaah haji, seperti memperpendek masa tinggal jamaah dari 40 hari menjadi 25 hari sehingga dapat menurunkan beban biaya lainnya seperti konsumsi, akomodasi dan transportasi," kata Deding dalam pers rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (23/1/2023).
Oleh sebab itulah dia meminta Pemerintah, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk mengkaji besaran kenaikan Bipih tersebut. Ia menilai kenaikan itu tidak bijak karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih pascapandemi
“Bayangkan saja kalau tahun kemarin (1443 H/2022 M) Bipih sebesar Rp 39 juta kemudian tahun ini (1444 H/2023 M) naik menjadi Rp 69 Juta, itu kenaikannya hampir dua kali lipat. Padahal selisih keberangkatannya hanya satu tahun, seharusnya tidak sebesar itu sekalipun untuk kepentingan rasionalisasi dana haji,” ujarnya.
Terlebih, Deding yang juga mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI menambahkan, banyak jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun lalu terkendala oleh pembatasan kuota dan usia.
Karena adanya kebijakan pembatasan kuota hanya sekitar 50 persen dan pembatasan usia maksimal 65 tahun, menjadi tidak adil ketika mereka harus berangkat tahun ini dikenakan Bipih Rp 69 juta. Kenaikan Bipih yang dibebankan kepada jamaah tidak tepat dilaksanakan tahun ini.
"Saya usul kalaupun untuk kepentingan rasionalisasi agar dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya
Deding yang juga mantan Ketua umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah ini mengakui komponen perjalanan ibadah haji seperti penerbangan, pemondokan dan katering senantiasa naik setiap tahunnya. Hal itu pula yang mengakibatkan komponen perjalanan haji meningkat menjadi Rp 98 juta untuk setiap jamaah.
Dengan pembayaran Bipih hanya Rp 39 juta per jamaah seperti tahun lalu, penggunaan nilai manfaat dana haji akan semakin besar. Kalau penggunaan nilai manfaat terlalu besar, apalagi sampai menggerus dana pokok dari dana haji, tentu saja hal ini akan mengancam keberlangsungan atau kontinuitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Karena bisa saja dana haji untuk jamaah yang akan berangkat 10-20 tahun yang akan datang terkuras habis. Maka itu diperlukan rasionalisasi, tentu yang tidak memberatkan calon jamaah misalnya dengan melakukan kenaikan secara bertahap dan berkesinambungan sampai dana haji benar-benar berada di angka yang stabil,” katanya.