Viral Pelecehan Seksual di TNGHS, Pengelola Klarifikasi

Pengelola membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dok KLHK
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dugaan aksi pelecehan seksual non verbal kepada pengunjung lokasi wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Pengelola TNGHS menyebut jika kasus ini sudah dimediasi dan berakhir dengan damai.

Peristiwa itu diunggah akun Instagram korban yaitu @irenedea.f. Dalam unggahan akun tersebut memuat cerita yang dialami oleh korban di TNGHS pada Ahad (22/1/2023).

Melalui unggahannya, korban menjelaskan kronologi dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria di Kawah Ratu. Pria tersebut dinarasikan mengambil foto bagian tubuh korban.

Kepala Resort II TNGHS, Sukiman, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan, pelaku bukanlah petugas taman nasional, melainkan masyarakat setempat yang membantu mengelola objek wisata.

“Jadi belum lengkap pemberitaan itu, identitas pelaku di medsos itu petugas TNGHS padahal mereka masyarakat yang di bawah izin jasa wisata sebagai pengelola objek,” kata Sukiman pada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Sukiman mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya yakni memfoto korban secara diam-diam. Sehingga, korban tidak terima dan merasa dilecehkan.

Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung memediasi antara pelaku dengan korban hingga akhirnya berdamai. Padahal, kata dia, pelaku juga diduga sempat mengalami aksi pengeroyokan dan pengerusakan motor yang dilakukan pihak korban.

“Padahal sebenarnya kalau memang (berlanjut) panjang, karena bukan cuma korban yang dirugikan, pelaku juga dirugikan karena ada (dugaan) pengeroyokan, pemukulan, perusakan kendaraan tapi kita udahlah kita mediasi aja,” ujarnya.

Kendati demikian, Sukiman menegaskan, dalam kejadian ini TNGHS menjatuhkan sanksi pemutusan mitra dengan pelaku. Diharapkan, kejadian ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi lokasi wisata khususnya di kawasan TNGHS.

“Kita udah sampaikan, kita lakukan pembinaan, termasuk dulu ada pemberitaan tenda bergoyang di lokasi kita, kita lakukan pembinaan juga ke pengelola. Sekarang ada kejadian lagi, ya kita lakukan upaya-upaya, walaupun upaya dan pembinaan arahan kita kepada pengelola sering kita sampaikan,” jelasnya.


Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler