Sidebar

Kata Kepala BPKH, Kenaikan Biaya Haji Masuk Akal

Tuesday, 24 Jan 2023 18:57 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (kanan) dan Sekjen Kemenag Nizar Ali (kiri) sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan. "Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan risiko," ujar Fadlul, Selasa (24/1/2023).


Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. "Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipih-nya 87 persen," jelas Fadlul.

Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen.

Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. "Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," jelasnya.

Fadlul menyebut problemnya BPKH ada uangnya tidak? "Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre," katanya menanggapi.

Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jamaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022. Maka dari itu, menurut dia, hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.

"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," ujarnya.

Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis. Ia melihat apa yang diusulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. "itu lah keadilan," imbuhnya.

Fadlul juga menjelaskan masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat. Menurut ya itu bisa dinego, dan tidak ada masalah.

"Tapi apakah itu yang kita nginginkan?Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?\" terangnya.

Berita terkait

Berita Lainnya