Usulan Biaya Haji Usung Prinsip Berkeadilan dan Berkelanjutan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan skema biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M mengusung prinsip berkeadilan dan keberlanjutan bagi semua calon jamaah haji Indonesia.
"Kita masih mencari solusi dan rasionalisasi bersama. Kita harus punya empati dan simpati bagaimana kita memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrean jamaah haji Indonesia. Kemenag sama sekali tidak ada niat memberatkan calon jamaah haji," ujar Hilman di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Kementerian Agama mengusulkan rerata Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98 juta, sementara sisanya menggunakan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Menurut dia, BPIH yang tinggi memerlukan rasionalisasi dari Bipih dan nilai manfaat. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kemenag mengusulkan skema 70 persen Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat.
"Dengan biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi diperlukan rasionalisasi. Kita harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal," kata dia.
Namun, skema yang diusulkan itu akan kembali dibahas bersama Komisi VIII DPR RI untuk mencarikan jalan tengah. Kemenag ingin agar biaya haji dapat diterima oleh semua pihak demi keberlanjutan dana kelola haji.
"Kita akan berdiskusi bagaimana rasionalisasi haji bisa dilakukan agar kenaikan biaya haji seperti yang terjadi pada tahun 2022 bisa diantisipasi lebih awal. Konsep berhaji itu adalah istithaah atau seseorang yang memiliki bekal secara finansial," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jamaah haji.
Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30 persen atau Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.