Pemerintah AS Gugat Google karena Persaingan tak Adil

Google dianggap melanggar hukum karena ingin mendominasi pasar periklanan digital.

Flickr
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat Google karena telah menyalahgunakan dominasinya terhadap pasar iklan digital.
Rep: Meiliza Laveda Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan kepada Google. Perusahaan tersebut dianggap telah menyalahgunakan dominasinya terhadap pasar iklan digital. Google dinilai telah merugikan pesaingnya secara tidak adil.

“Google telah menggunakan beberapa cara anti persaingan, eksklusif, dan melanggar hukum guna menghilangkan atau mengurangi ancaman terhadap dominasinya di pasar periklanan digital,” kata Departemen Kehakiman dalam gugatan antimonopoli yang dilayangkan Selasa, dilansir dari Independent, Rabu (25/1/2023).

Departemen Kehakiman meminta pengadilan untuk memaksa Google mencabut Google Ad Manager-nya, termasuk AdX pertukaran iklannya. Gugatan tersebut merupakan keluhan antimonopoli federal kedua yang diajukan terhadap Google.

Google disebut melanggar undang-undang persaingan dalam cara perusahaan memperoleh atau mempertahankan dominasinya. Pada tahun 2020, gugatan yang diajukan terhadap Google berfokus pada monopoli dalam pencarian dan dijadwalkan untuk diadili pada bulan September.

Gugatan dari pemerintah AS membuat saham Google merosot 1,3 persen. Menurut Insider Intelligence, meskipun Google tetap menjadi pemimpin pasar dalam jangka panjang, bagian dari pendapatan iklan digital AS turun menjadi 28,8 persen pada tahun lalu dari 36,7 persen pada tahun 2016.

Bisnis periklanan Google berkontribusi sekitar 80 persen dari pendapatannya. Gugatan baru datang tak lama setelah Kepala Eksekutif Google Sundar Pichai mengumumkan perusahaan memecat 12 ribu karyawan.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler