Baznas Maluku Luncurkan Program Pembiayaan BPJS Kesehatan Penyuluh Agama

Pembiayaan BPJS diberikan bagi penyuluh agama non PNS selama satu tahun.

ANTARA/Adiwinata Solihin
Pembiayaan BPJS Kesehatan (ilustrasi).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku meluncurkan program zakat utama dengan membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan para penyuluh agama non-pegawai negeri sipil selama setahun. Pembayaran BPJS Kesehatan ini dilakukan kepada 60 penyuluh agama non-PNS yang gajinya hanya Rp1 juta per bulan.

Baca Juga


"Itu dibayarkan kepada 60 penyuluh agama non-PNS selama tahun 2023 yang penyuluh agama non-PNS ini gajinya sebulan hanya Rp1 juta. Makanya kami bantu, dan kami masukkan dalam golongan 'Fii Sabilillah'," kata Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS Maluku Arsal Tuasikal, di Ambon, Kamis (26/1/2023).

Ia mengungkapkan, total pembayaran BPJSKesehatan kepada 60 penyuluh agama non-PNS ini, dengan nilai masing-masing Rp420 ribu per tahun. "Total keseluruhan nilainya adalah Rp25 juta sekian untuk 60 orang itu per tahun. Ini adalah janji kita dari dua tahun yang lalu di hadapan Gubernur Maluku langsung," ujar dia.

Ia menerangkan, hal ini bagian utama dari program zakat yang dilakukan BAZNAS Maluku. Menurutnya, bantuan-bantuan fakir miskin sudah sering disiapkan lebih dulu.

"Lalu kemudian orang yang berutang karena kondisi darurat misalnya karena operasi dan lain-lain kita bantu. Termasuk golongan 'Fii Sabilillah' ini adalah juga yang mendakwahkan Islam yang penghasilannya kurang," katanya.

Tuasikal mengaku, program zakat ini inovasi yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS pada November 2022. "Ini kita inovasi agar kemudian bisa banyak manfaatnya. Mudah-mudahan nanti kita evaluasi lagi, kita bisa lakukan terus-menerus selama lima tahun ke depan, bisa kita bayar BPJS-nya mereka," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler