Baznas Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat
Prinsip 3A yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menekankan pentingnya tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah dengan menerapkan prinsip 3A, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Hal itu disampaikan Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, dalam webinar rangkaian HUT ke-22 Baznas RI dengan tema Urgensi Pengelolaan Zakat yang Aman syar'i, Aman regulasi, dan Aman NKRI, secara daring melalui kanal YouTube Baznas TV, Kamis (26/1/2023) lalu.
"Pentingnya 3A karena sesungguhnya di dalam tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki kepada Baznas dan Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) itu sesungguhnya adalah amanah. Karena dana zakat ini amanah, maka yang menjadi concern selanjutnya adalah tata kelola," kata Saidah.
Saidah melanjutkan, Baznas sudah menetapkan Baznas harus bisa menjadi lembaga pilihan pembayar zakat dan lembaga utama menyejahteraan umat. "Jadi di dalam rangka menuju dalam visi itu, Baznas menerapkan 3 prinsip aman dalam tata kelola," kata Saidah.
Saidah memberi salah satu contoh, dalam aman syar'i terdapat 4 dimensi utama, yaitu manajemen, pengumpulan, penyaluran, dan regulasi. "Sedangkan dalam mencapai aman NKRI, diperlukan alat ukur untuk menunjang tercapainya tujuan, yakni Indeks Zakat Nasional, Kaji Dampak Zakat, dan Nomor Identifikasi Mustahik," ucapnya.
Prinsip 3A juga didorong Baznas agar dapat diterapkan di seluruh Baznas daerah dan LAZ seluruh Indonesia yang mencapai 35 tingkat nasional, 28 tingkat provinsi, dan 51 tingkat kota/kabupaten.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Tarmizi Tohor, membeberkan tentang strategi penguatan tata kelola yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Aman syar'i menurut Tarmizi meliputi penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dewan pengawas syariah dan rancangan PMA kepatuhan syariah. Sementara aman regulasi mencakup pembinaan lembaga zakat belum berizin dan akreditasi kelembagaan zakat.
"Kemenag dan Baznas ke depan akan panggil lembaga zakat yang belum berizin. Kadang ada yang menganggap setelah ada izin lembaga lalu sudah sah, padahal tidak. Zakat ini khusus izin sendiri, izin Kementerian Agama dan rekomendasi dari Baznas," kata Tarmizi.
Tarmizi juga melanjutkan, pihaknya juga akan menerapkan akreditasi lembaga zakat agar lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan pengawasan syariah dalam pengelolaan ZIS sangat diperkukan untuk menjamin kepatuhan syariah. Lalu, penjamin prinsip syariah dalam pengelolaan ZIS pada badan/lembaga amil zakat dilaksanakan oleh pengawas syariat.
"Pengawas syariah pada hakikatnya yang merepresentasi fungsi wakil syari di internalnya," ujarnya.
Prinsip 3A yang digaungkan Baznas mendapat apresiasi dari Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen (Pol) R Ahmad Nurwakhid. "Tentunya Baznas mendukung program pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Itu akan terwujud dengan 3A. Aman NKRI parameternya ada di moderasi berbangsa dan beragama," kata Ahmad.
"Insya Allah 22 tahun Baznas semakin modern, solid, bersatu dalam mengakomodir kemaslahatan umat," katanya.