Kemenag Papua Barat Sosialisasi Durasi Penerbitan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal menjadi kebutuhan pengembangan usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat mulai menyosialisasikan durasi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang telah dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Sekretaris BPJPH Kemenag Papua Barat Al Jusman Temongmere di Manokwari, Kamis, mengatakan perubahan durasi penerbitan sertifikasi halal berlaku secara nasional sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja."Ada juga pelaku usaha yang ke kantor dan kami langsung sampaikan. Ini berlakunya secara nasional," kata Al Jusman.
Pelaku usaha diberikan keleluasaan melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui situs https://ptsp.halal.go.id/. Seluruh persyaratan pengajuan sertifikasi halal sudah tertera dengan jelas dalam situs tersebut. "Sekarang bisa daftar lewat online," ucap dia.
Ia menuturkan, berkas pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping BPJPH Kemenag Papua Barat. Apabila terdapat kekurangan dokumen, maka pelaku usaha diberikan dispensasi waktu untuk melengkapi dokumen dimaksud.
"Setelah rampung semua baru kami infokan ke pusat bahwa ada pengajuan dari Papua Barat," jelas dia.
Ia melanjutkan, BPJPH juga langsung melakukan peninjauan lokasi usaha dan proses produksi guna memastikan kehalalan yang dimaksud.Pemantauan ke lokasi usaha tidak hanya dilakukan BPJPH melainkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)."Kalau ada produk yang perlu ada penelitian maka kami turun langsung," ujar dia.
Ia menuturkan, jumlah penerbitan sertifikasi halal yang telah diserahkan kepada pelaku usaha sebanyak 20 sertifikat selama 2021. "Tahun 2022 hanya delapan yang diterbitkan. Penerbitan sertifikasi langsung dari BPJPH Pusat," ucap Al Jusman.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Stepanus Selang mengapresiasi kebijakan BPJPH yang mempersingkat durasi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Hal tersebut, ujar Stepanus Selang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang makanan, minuman dan kosmetik.
"Bagus sekali karena pelaku usaha cepat mendapatkan legalisasi atas produk mereka," katanya.Menurut dia, beragam bentuksosialisasi, edukasi dan bimbingan teknis harus digencarkan agar jumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal semakin meningkat.
Sertifikasi halal menjadi syarat mutlak untuk pelaku usaha yang berkeinginan mempromosikan produk ke luar Papua Barat. "Pelaku usaha perlu difasilitasi dengan baik supaya memahami pentingnya sertifikasi halal itu," ucap Stepanus.