Delapan dari 11 TKW Korban Penipuan Pesugihan Wowon Cs Ilegal
Hanya ada tiga nama yang masuk dalam sistem BP2MI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut delapan dari 11 tenaga kerja wanita (TKW) korban penipuan pesugihan Wowon Erawan alias Aki cs ilegal atau unprosedural. Sehingga hanya tiga orang pekerja migran saja yang berangkat sscara resmi.
"Ternyata hanya tiga nama yang ada namanya di sistem BP2MI berarti nama lain yang sudah di luar negeri. Baik yang sudah meninggal karena korban pembunuhan baik yang teridentifikasi, yang sekarang di Jakarta mereka yang akan atau sudah diberangkatkan secara unprosedural," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/1/2023).
Benny Rhamdani menjelaskan, ketiga nama TKW korban Wowon Cs yang legal atau resmi tersebut terdata di sistem komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Ketiganya bernama Farida yang meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat. Lalu atas nama Aslem korban yang masih hidup yang berada di Jakarta dan Evi Lusiana korban yang saat ini diduga berada di Dubai.
Sedangkan delapan TKW yang dinyatakan ilegal, salah satunya korban tewas yang diduga diceburkan ke laut Surabaya bernama Siti Fatimah. Kemudian korban hidup bernama Hanna yang saat ini berada di Jakarta. Lalu Yeni diduga berada di Mesir, Hamidah diduga berada di Riyadh.
Selanjutnya, Yanti alias Yenti yang diduga berada di Dubai, Entin yang diduga berada di Abu Dhabi. Namun, dua korban lain bernama Nene dan Sulastini masih belum diketahui keberadaannya.
"Seperti saya sebutkan tadi berdasarkan info dari penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya juga semua ini diduga akan diberangkatkan dan sudah diberangkatkan secara un prosedural," tegasnya.