Polisi: Pelaku Bunuh dan Setubuhi Korban yang Sudah Meninggal

Pembunuhan itu dilakukan tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG--Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa Mustakim (26 tahun) mengaku sempat menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia. Mustakim menjadi tersangka pelaku tunggal pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial AF (24).

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, juga setelah kami konfrontasikan dengan keterangan tersangka, korban disetubuhi saat sudah menjadi mayat (sudah meninggal)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Senin (31/1/2023).

Pengakuan itu sinkron dengan hasil visum tim kesehatan atas sampel yang diambil dari korban. Dari pemeriksaan, petugas menemukan cairan sperma yang diduga sperma pelaku.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Mustakim mengaku sempat panik setelah melakukan pembunuhan. Ia kemudian memilih berjalan kaki dari rumah korban hingga ke perbatasan Blitar.

Selama pelarian, pelaku mencari barang rongsokan untuk bertahan hidup. Disinggung motif pelaku menghabisi korban, Agung jelaskan pelaku sakit hati pada korban.

Mustakim diamankan oleh polisi pada 16 Januari 2023 lalu di Blitar. Pemuda kurus kecil ini merupakan mantan pacar korban. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi pada tempat kerja tersangka di Blitar.

Dari tempat kerjanya di tempat rongsokan itu didapat informasi pelaku berada di Malang, dan kembali lagi ke Blitar. Dari pemeriksaan, pelaku panik setelah melakukan pembunuhan, hingga berjalan kaki dari rumah korban hingga ke perbatasan Blitar. Selama pelarian, pelaku mencari barang rongsokan untuk bertahan hidup.

Baca Juga


Baca juga : Viral Kucing Dikarungin untuk Dibuat Bakso, Ini Kata Kapolsek Bogor

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler