Kejakgung: Anggaran BTS 4G BAKTI 100 Persen Cair, tapi Pengerjaannya tak Selesai
Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp 10 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan proses pencairan anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 sudah seratus persen. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pencairan anggaran penuh tersebut senilai Rp 10 triliun. Tetapi dikatakan dia, dari penyidikan terungkap sejumlah pengerjaan yang belum terselesaikan, tak sesuai spesifikasi, pun diduga terjadi mark-up.
Bahkan Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya di Jampidsus sedang mendalami adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan sejumlah konsorsium pemenang tender pengadaan proyek tersebut. Juga kata Febrie, adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari keterangan pemeriksaan dirjen anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemarin (31/1) itu kan dijelaskan bahwa anggarannya itu sudah seratus persen dicairkan. Jumlahnya 10 Triliun. Tetapi ada yang tidak selesai pengerjaannya,” begitu kata Febrie saat dijumpai Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (IR) sudah dilakukan Selasa (31/1/2023). Febrie mengatakan, dari pemeriksaan terungkap pengerjaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sebetulnya sampai pada 2024. Tetapi dikatakan Febrie, ada kuasa dari Kemenkominfo yang meminta pencairan anggarannya seratus persen.
“Ini yang kita dalami, pencairannya sudah seratus persen, tetapi proyeknya itu dianggarkan sampai 2024, dan itu tidak selesai,” begitu kata Febrie.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, tercatat ada 5 paket tender untuk 4.200 titik pengerjaan yang terindikasi korupsi.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, tim penyidikannya juga menduga dalam pemenangan tender proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut terjadi praktik suap, dan gratifikasi.
Karena, jelas Prabowo, temuannya dalam penyidikan terungkap adanya bukti persekongkolan sejumlah pihak di Kemenkominfo, dan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI), bersama-sama sejumlah pihak swasta, dan akademisi untuk membuat aturan-aturan sepihak untuk memenangkan vendor-vendor tertentu saat tender dilakukan.
Pun dalam membuat kajian akademis fiktif untuk mendukung pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. “Kita tidak sebut (suap dan gratifikasi) itu dugaan. Tetapi itu yang juga kita dalami, karena dari awalnya ini kan kita sudah melihat adanya persekongkolan dalam membuat regulasi,” ujar Prabowo.
Persekongkolan jahat tersebut, terungkap saat ini dilakukan oleh empat tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Keempat tersangka itu yakni Anang Acmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Umum (Dirut) BAKTI. Kedua, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia.
Ketuga Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) serta Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka selaku Accounting PT Huwaei Technology Investmen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, AAL selaku Dirut BAKTI sengaja mengeluarkan aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam proses pelelangan pengadaan proyek BTS 4 G BAKTI. “Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.
Dalam pembuatan aturan tersebut, Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga komponen. Sehingga terjadi kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 1 triliun. Tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. “Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” begitu terang Kuntadi.
Adapun tersangka YS, kata Ketut menjelaskan, terbukti dalam penyidikan melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun diketahui dalam penyidikan, kajian teknis tersebut dalam rangka untuk memuluskan kepentingan tersangka AAL dalam menerbitkan aturan-aturan internal dalam proyek pengadaan proyek BTS 4 G Kemenkominfo. Sementara tersangka MA, kata Kuntadi, bersama-sama dengan tersangka AAL membuat aturan-aturan sepihak tersebut.