Arab Saudi Wajibkan Sopir Bus Istirahat Setelah Empat Jam Mengemudi
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Transportasi Umum (PTA) Arab Saudi melarang pengemudi bus angkutan umum bekerja lebih dari 4,5 jam terus-menerus.
Melansir Saudi Gazette, Senin (31/1/2023), aturan ini dikeluarkan oleh PTA untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang serta menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan meningkatkan standar pelayanan transportasi, keselamatan lalu lintas jalan, dan menyediakan lingkungan transportasi yang baik bagi pengemudi di Saudi.
Aturan tersebut menjamin peningkatan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Sesuai pedoman, pengemudi harus menghentikan layanan untuk istirahat selama 45 menit guna meringankan beban setelah berkendara selama 4,5 jam.
Periode berhenti dapat dibagi dengan sistem intermiten, yakni tidak kurang dari 15 menit untuk pertama kali dan 30 menit untuk kedua kalinya berturut-turut. Pengemudi tidak boleh melakukan pekerjaan lain selama periode yang ditentukan untuk istirahat.
Otoritas menetapkan durasi mengemudi tidak boleh melebihi sembilan jam dalam periode 24 jam. Durasi ini dapat diperpanjang hingga maksimal 10 jam dua kali seminggu.
Otoritas menekankan durasi mengemudi per pekan tidak boleh melebihi 56 jam. Durasi jam mengemudi selama dua minggu berturut-turut tidak boleh melebihi 90 jam.
Ditetapkan bahwa waktu istirahat harian pengemudi tidak boleh kurang dari 11 jam berturut-turut, asalkan pengemudi menikmati waktu tersebut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak akhir waktu istirahat sebelumnya.
PTA telah menetapkan jam mengemudi dan istirahat maksimum dan minimum harian dan mingguan untuk pengemudi bus angkutan khusus, sewa, dan bus berpemandu, serta bus angkutan internasional. Hal ini untuk meningkatkan tingkat keselamatan dan keamanan di jalan dan menyediakan lingkungan kerja yang baik untuk pengemudi di dalam Kerajaan.
Otoritas menyatakan waktu istirahat pekanan pengemudi tidak boleh kurang dari 45 jam terus menerus dengan maksimal enam hari kerja berturut-turut. Dengan mempertimbangkan keselamatan di jalan raya, pengemudi dapat melebihi waktu berkendara maksimal selama 30 menit atau 50 kilometer, mana yang lebih dulu.
Hal ini agar dapat mencapai tempat pemberhentian yang aman dan sesuai. Otoritas mengindikasikan waktu istirahat harian selama pergerakan bus tidak dihitung, meskipun dilengkapi dengan tempat istirahat di dalam bus, dan waktu istirahat harian dan mingguan harus dihabiskan di luar bus.
PTA menggarisbawahi pentingnya kepatuhan pengemudi terhadap aturan dan peraturan yang dikeluarkan olehnya terkait dengan jam mengemudi dan jam istirahat harian dan pekanan.