Polisi Sebut Empat Orang Kecelakaan Akibat Sepeda Listrik Sewaan di Kota Bogor

Kata Kompol Galih, PT Beam menghentikan sementara operasional sepeda listrik.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengangkut sepeda listrik milik PT Beam di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi angkat suara terkait kecelakaan pengguna sepeda listrik sewaan Beam, yang terjadi di sekitar Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (27/1/2023). Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menilai, pengelola sepeda listrik sewaan di seputaran Kota Bogor masih kurang pengawasan.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan anak-anak di bawah umur dapat dengan mudahnya mengunggah aplikasi Beam dan menggunakan armadanya tanpa pengawasan. Selain itu, sambung dia, tidak ada pengawasan juga terkait di titik mana saja sepeda dan skuter listrik bisa berjalan.

"Sekarang orang tinggal download aplikasi pakai bebas saja dia ke mana. Padahal dia tidak bisa sampai turun ke aspal, jalan, itu kan selain membahayakan dirinya sendiri juga orang lain," kata Galih kepada Republika.co.id di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023).

Galih mengungkapkan, dari informasi yang didapat dari rumah sakit tempat pengguna yang kecelakaan dibawa, ada empat orang yang mengalami kecelakaan saat mengemudikan sepeda listrik Beam. Insiden paling terakhir pada Jumat lalu menjadi viral karena terjadi saat situasi jalanan ramai.

:Yang kami data secara riil seorang pelajar inisial F itu. Tapi, kita mendengar laporan dari rumah sakit di hari yang sama," kata Galih.

Saat ini, kata dia, PT Beam menghentikan sementara operasional sepeda listrik sewaan ini di Kota Bogor. Hal itu disampaikan manajemen PT Beam ketika berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polresta Bogor Kota, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Galih tidak mengetahui kapan PT Beam akan beroperasi kembali. Bahkan PT Beam juga meminta petunjuk dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Bogor.

"Kami menyampaikan untuk lebih melakukan pengawasan. Artinya, ada batasan keceoatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2021 itu ada beberapa poin yang mengatur sepeda listrik itu," jelas Galih.


Dia menyebutkan, sebagai contoh, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam. Kedua, sepeda listrik dioperasikan tidak mengganggu jalur pedestrian dan trotoar jalan.

Sedangkan, lanjut Galih, pada faktanya pengguna sepeda listrik sewaan melaju di jalur pedestrian. Selain itu, penggunaan sepeda listrik sewaan ini sendiri sebaiknya tidak sampai 24 jam. "Artinya kedepan kita koordinasikan efektifitas penggunaan sepeda listriknya itu sendiri. Kami, Forum Anggota Jalan, memberikan masukan sampai jam 22.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Country Manager Beam Mobility Indonesia, Devraj Sathivelu menyampaikan, pihaknya turut prihatin dengan kecelakaan yang dialami oleh pengguna Beam di Kota Bogor pada akhir pekan kemarin. Pada saat kejadian, kata dia, tim Beam langsung hadir di lokasi dan memfasilitasi pengobatan mereka di RS terdekat.

“Dan saat ini (korban) sudah dalam kondisi pemulihan. Kami juga langsung memeriksa kendaraan yang digunakan sebagai bagian dari investigasi awal dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan yang digunakan beroperasi secara normal,” ucap Devraj, Ahad (29/1/2023).

Saat ini, lanjut dia, Beam sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi kejadian. Pihaknya memastikan, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan Beam telah dilakukan secara rutin dan dalam keadaan siap pakai untuk memastikan keamanan pengguna.

“Kami mengimbau pengguna Beam untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan mengikuti cara penggunaan kendaraan, parkir dan pengembalian kendaraan secara benar yang telah tercantum di aplikasi dan kendaraan Beam,” kata Devraj.

(Shabrina Zakaria)


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler