Korban Koperasi Indosurya Meminta Hakim Pemvonis Bebas Dihukum

Aksi para korban Indosurya juga dihadiri kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Republika
Aksi demonstrasi para korban koperasi Indosurya di Jakarta
Rep: Wahyu Suryana Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Vonis bebas perkara korupsi Indosurya menuai reaksi. Pada Kamis (2/2/2023), korban koperasi Indosurya berdemonstrasi di Kawasan Monas Jakarta menuntut pemerintah memecat hakim yang memberikan vonis tersebut.


Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya. 

"Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya," ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi. 

Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya. 

"Hakim wakil Tuhan, bukan wakil penjahat kerah putih. Hakim harus mengutamakan keadilan dan kebajikan," tuturnya. 

Kate juga meminta ayahnya dibebaskan dari penjara. Sebab, menurutnya kasus yang menjerat Alvin, terkait dengan aksi pria itu yang vokal dan tak kenal lelah memperjuangkan nasib dan hak korban Indosurya. 

"Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada," papar dia. 

"Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp 106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar," imbuh Kate. 

Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi. Atas itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus lainnya Henry Surya, yang juga melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra. Kasus dengan laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dilaporkan oleh Alvin Lim. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 

"Segera ditahan sesuai janji Kabareskrim. Juga segera lakukan penyitaan," ucap Kate. 

"Untuk Kejaksaan, nggak usah pencitraan dulu, pura-pura kasihan atau pura-pura peduli kepada korban, karena jelas dari rekaman suara pihak Kejagung 'sudah risiko korban kalau misalnya Henry Surya lepas'. Itu menunjukkan sebenarnya Kejaksaan sudah nggak peduli. Tolong cekal Henry Surya agar dia tidak ke luar negeri. Kita harus berkaca dari sebelumnya, Suwito Ayub sempat ke luar negeri, kabur," sambungnya. 

Adapun kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, meminta Mahkamah Agung (MA) menindak majelis hakim yang memutus lepas Henry Surya. 

"Copot Ketua Mahkamah Agung kalau tidak bisa menyelesaikan perkara ini," ujarnya. 

Sementara korban, selain meminta keadilan atas putusan Indosurya, juga mengharap Alvin Lim dibebaskan. Sebab, Alvin dinilai gigih memperjuangkan nasib para korban, serta kasus yang menjeratnya saat ini, terkait dengan aktivitasnya sebagai kuasa hukum korban Indosurya. 

"Beliau orang baik. Yang memperjuangkan hak-hak korban Indosurya," tandas salah seorang korban, saat berorasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinilai melukai rasa keadilan. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, tapi perdata. Meski menimbulkan kerugian terbesar, Hakim membebaskan Henry Surya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan. Hakim memerintahkan Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis bertentangan tuntutan JPU yang menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler