In Picture: Sidang Dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).


Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler