Polresta Bogor Buka Posko Pengaduan Penipuan Pemberangkatan Umroh
IHRAM.CO.ID,BOGOR— Sebanyak 106 warga Kota dan Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh. Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota membuka posko pengaduan apabila ada korban lain yang belum melapor kerugiannya.
“Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (2/2/2023).
Penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial CV (38 tahun). Di mana CV menawarkan umroh dengan tarif murah seharga Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per orang. Padahal, tarif keberangkatan umroh normalnya seharga Rp 20 juta per orang.
Bismo mengungkapkan, CV sempat memberangkatkan sejumlah jamaah umroh dengan memutarkan uang dari jamaah lain. Namun saat ini polisi masih mendalami berapa orang yang sudah diberangkatkan.
“Keterlibatan pihak lain juga kita dalami. Pelaku kita amankan di rumahnya di Sentul dan saat ini sudah ditahan,” ungkapnya.
Di samping itu, Bismo mengimbau pada masyarakat yang berencana untuk berangkat umroh agar melakukan pengecekan ulang terhadap travel keberangkatan umroh. Terutama terkait harga yang ditawarkan.
“Harus check and re-chek, harga normal berapa. Bisa tanya ke Kementerian Agama (Kemenag) atau Departemen Agama,” tegasnya.
Menurut Bismo, warga patut curiga apabila ada yang menawarkan tarif keberangkatan umroh di bawah harga normal. Sebaiknya, kata dia, pilih travel yang menawarkan harga keberangkatan umroh dengan harga normal yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, diberitakan warga Kota dan Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh. Ratusan korban ditipu oleh pelaku berinisial CV (38 tahun), dengan iming-iming umroh dengan tarif murah.
Bismo mengungkapkan ada 106 jamaah umroh yang bekum berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Dimana total kerugian yang diderita korban mencapai total Rp 1,8 miliar.
Terkuaknya penipuan pemberangkatan umroh ini, kata Bismo, berawal dari seorang korban bernama Elsa Sandria (28) yang melapor pada Desember lalu. Elsa membawa 10 anggota keluarganya yang dijanjikan akan berangkat umroh pada Desember 2022.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta, yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, id card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh. Bismo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan tidak bernaung dalam perusahaan apapun.