Antrean Hingga 16 Tahun, Calon Jamaah Haji Sukabumi Masih Tunggu Kepastian Biaya
IHRAM.CO.ID, SUKABUMI--Daftar tunggu atau antrian untuk melaksanakan ibadah haji di Kabupaten Sukabumi mencapai 16 tahun. Di mana para calon jemaah haji ini masih menunggu kepastian biaya haji yang ditetapkan pemerintah pusat.
''Calon jemaah haji masih menunggu kepastian biaya haji dari pemerintah pusat,'' ujar Kepala Seksi Penyelengara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Rizal Yusup Ramdhan, Kamis (2/2/2023). Di mana hingga kini belum ada keputusan presiden terkait biaya haji.
Namun berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Agama RI dan Komisi VII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu. Maka komponen biaya haji regular yang dibebankan langsung kepada jemaah haji regular, untuk tahun 2023, pemerintah telah mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp 69.193.733,60.
Di sisi lain kata Rizal, daftar tunggu haji di Kabupaten Sukabumi mencapai selama 16 tahun. Sehingga ketika mendaftar pada 2023 maka berangkat pada 2039 mendatang.
Sementara untuk kuota haji untuk Kabupaten Sukabumi mencapai 1.604 orang. Jumlah ini diharapkan bisa bertambah.
Di sisi lain di Kota Sukabumi, para calon jamaah haji harus mengantre atau daftar tunggu pemberangkatan selama 20 tahun. Dalam artian jika calon jemaah haji mendaftar pada 2023, maka kemungkinan akan berangkat pada 2043 mendatang.
Kepala Seksi Pembinaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Abdul Manan menerangkan, belum menerima berapa jumlah kuota haji tahun ini dan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Termasuk pula mengenai jadwal keberangkatan.
Namun lanjut Abdul, bagi calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda akibat pembatasan kuota pada tahun lalu. Maka akan menjadi prioritas diberangkatkan pada tahun ini.
Informasi yang diperolehnya kata Abdil pada tahun ini, Kota Sukabumi akan menerima kuota secara full yakni di angka 253 hingga 257 orang. Hal ini menjadi kabar gembira karena quota bertambah.
Namun kata Abdul, terkait biaya ada tambahan meski sampai saat ini aturan secara tertulisnya belum ada. Di mana yang ramai beredar terkait usulan Rp 69 juta dan aampai hari ini belum ada keputusan.
Sebelumnya biaya yang dikenakan bagi calon jemaah haji per tahun 2022 lalu yaitu sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Namun khusus keberangkatan tahun 2022 lalu hanya dibebankan biaya Rp 36 juta kepada para jemaah.