Status Badan Hukum BUM Desa Perluas Jangkauan Kerja Sama

BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi lebih fleksibel dalam mengelola usahanya.

ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, pengelolaan BUM Desa di berbagai desa di Indonesia semakin menunjukkan progres menggembirakan.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama yang telah berstatus hukum lebih mudah bekerja sama dengan entitas usaha lainnya. Dengan status badan hukum ini, BUM Desa dan BUM Desa Bersama menjadi lebih fleksibel dalam mengelola usahanya sekaligus bisa dengan mudah memperluas jangkauan kerja sama dengan banyak pihak.

Baca Juga


"Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit, dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial. Ini merupakan pengembangan yang sangat menggembirakan bagi kita semua," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim), saat puncak peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023) malam.

Melalui keterangan tertulisnya, Mendes Halim mengatakan, pengelolaan BUM Desa di berbagai desa di Indonesia semakin menunjukkan progres menggembirakan. Status badan hukum juga membuat BUM Desa dan BUM Desa Bersama lebih mudah mendapatkan akses permodalan, mendirikan PT, koperasi, hingga bekerja sama dengan swasta.

"Lembaga jasa keuangan maupun mitra usaha lain juga tidak lagi was-was dalam mengadakan kerja sama dengan BUM Desa karena ada kejelasan status hukumnya, pengelolaannya, hingga kejelasan jenis usahanya," kata Gus Halim . 

Saat ini, kata dia, sudah 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang memiliki nomor badan hukum. Sedangkan 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih proses mendapatkan pengesahan badan hukum.

"Data ini menunjukkan jika saat ini ada gelora kebangkitan ekonomi warga desa melalui BUM Desa maupun BUM Desa Bursama," katanya. 

Gus Halim mengatakan, upaya mewujudkan status badan hukum untuk BUM Desa maupun BUM Desa Bersama bukanlah proses sederhana. Banyak kendala yang harus dihadapi, baik secara legal maupun cibiran banyak kalangan.

"Alhamdulilah setelah bertahun-tahun diusahkan pada 2021 dengan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 akhirnya BUM Desa mendapatkan legalitas sebagai entitas bisnis," katanya. 

Mendes berharap, keberadaan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama ke depan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. Dengan demikian, mimpi tentang kemandirian desa, baik secara asal usul budaya maupun ekonomi bisa terwujud.

"Kita berharap denyut kemajuan BUM Desa sebagai gelora kebangkitan ekonomi warga bisa mewujudkan kemandiri desa di masa depan," katanya. 

Untuk diketahui Kemendesa PDTT menyelenggarakan Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler