AKBP Eko Penabrak Hasya Gunakan Pelat RF Meski Sudah Pensiun, Pengamat: Pelanggaran
Pelat RF semestinya hanya ditujukan kepada pejabat publik yang masih aktif menjabat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelat nomor kendaraan Mitsubishi Pajero B 2447 RFS yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono pada saat menabrak Hasya Athallah Saputra di Jagakarsa, 6 Oktober 2022 lalu masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Eko diketahui sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, namun pelat nomornya masih digunakan hingga saat ini.
Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut ada pelanggaran atau penyimpangan sehingga yang bersangkutan masih memiliki pelat ‘dewa’ tersebut. Karena, menurutnya, pelat RF hanya ditujukan kepada pejabat publik dan penyelenggara negara yang masih menjabat. Sementara Eko sudah tidak aktif lagi di instansi kepolisian.
“Kalau mereka pensiun ya tidak bisa, masyarakat juga tidak boleh. Nah pertanyaan kemudian kenapa di masyarakat banyak yang memiliki, inilah terjadi penyimpangan-penyimpangan disitulah kemudian ada pelanggaran-pelanggaran,” ujar Trubus, saat dihubungi Republika, Sabtu (4/2/2023).
Selain pelanggaran, kata Trubus, juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur sengaja diperjualbelikan, ada potensi korupsi, ada pungutan liar. Hal-hal tersebut yang membuat mereka yang tidak berhak menggunakan pelat nomor RF dapat memilikinya. Bahkan masyarakat umum biasa, bukan pejabat negara, anggota TNI dan Polri dapat memasang pelat nomor rahasi di kendaraan pribadinya.
“Makanya harus ada sanksi yang tegas terhadap mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran. Selama ini kan pelanggaran dibiarkan saja karna memang terkesan bahwa itu bagian dari pendapatan tak teregulasi, artinya tak resmi, tapi mereka jadi pendapatan elit-elit di kepolisian,” ungkap Trubus.
Karena itu, Trubus menegaskan dirinya sangat tegas mendukung wacana penghentian penerbitan pelat RF tersebut. Sehingga, tidak ada lagi keistimewaan bagi mereka atas nama RF.
Kemudian jika mereka ingin menikamati fasilitas sebagai pejabat bisa menggunakan pengawalnya. Namun baginya, persoalannya tersebut terletak pada tata kelola Korlantas.
“Jadi semua di dalam undang-undang itu kan semua masyarakat sama, di jalan punya hak yang sama, hanya ada pengecualian bagi ambulan misal sesuai aturan yang berlaku. Kalau RF itu kan gak ada aturannya, sebenarnya nggak ada keistimewaan cuma mereka yang minta diistimewakan, membuat jengkel publik,” terang Trubus.
Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF. Selanjutnya, Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia itu.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Rabu (1/2/2023).
Namun demikian, penerbitan pelat rahasia itu tidak benar-benar dihentikann. Karena menurut Yusri, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Hanya saja, Yusri masih belum membeberkan seperti apa nomor rahasia yang dimaksud.
“Nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. Pelat nomor ini termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
Contohnya, akhiran RFS diperuntukan untuk bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik lagi pelat ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di Kementerian. Kemudian RFO, RFH dan RFQ untuk pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di Kementrian.
Selanjutnya kendaraan dinas pejabat pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut. Sedangkan untuk pejabat di kepolisian kepolisian menggunakan RFP, dan masih banyak kode lainnya.