Legislator Komisi III Desak Purnawirawan Polisi Penabrak Hasya Minta Maaf

Anggota legislator DPR sebut penetapan korban sebagai tersangka sangat tidak logis

Republika/ALI MANSUR
AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono (Bertopi) hadir dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syaputra (18 tahun) di Jalan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang belum juga minta maaf kepada keluarga Hasya Attalah Saputra (18 tahun). Permintaan maaf seharusnya hadir karena telah menghilangkan nyawa dari Hasya.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang belum juga minta maaf kepada keluarga Hasya Attalah Saputra (18 tahun). Permintaan maaf seharusnya hadir karena telah menghilangkan nyawa dari Hasya.

Baca Juga


"Meminta maaf tidak dalam konteks bahwa dirinya bersalah, karena harus dibuktikan dalam proses hukum, melainkan itu telah terjadi musibah yang mengakibatkan keluarga kehilangan anak. Itu yang paling penting," ujar Arsul di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (5/2).

Penetapan tersangka kepada Hasya yang telah meninggal dunia, diakuinya mencederai keadilan. Karenanya, Polda Metro Jaya yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara terang-benderang.

"Mencabut status tersangka itu bahwa itu memerlukan kajian dari ahli hukum, itu silakan saja. Namun untuk mengkaji itu tidak perlu berhari-hari, itu diskusi setengah hari saya rasa sudah selesai," ujar Arsul.

"Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai, karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu. Itu mencederai rasa keadilan, menurut saya secara hukum juga tidak logis," sambung Wakil Ketua MPR itu.

Salah satu tindakan Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang dikecam adalah menolak mengevakuasi Hasya Attalah Saputra (18 tahun) menggunakan mobil Pajero miliknya ke rumah sakit. Kuasa hukum Purnawirawan AKBP (Purn) Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kliennya tidak ingin bertindak gegabah dengan membawa langsung Hasya menggunakan mobilnya.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujar Kitson dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Kitson juga membantah kliennya menelantarkan korban Hasya yang terkapar usai terlindas ban mobil dengan nomor polisi B-2447-RFS tersebut. Bahkan kata Kitson, Eko juga telah melakukan berbagai upaya menolong untuk korban Hasya. Seperti menelepon ambulans dan memanggil warga.

"Bahwa penelantaran korban atau tabrak lari tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati dan datang menghubungi (keluarga korban)," tutur Kitson.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler