Bareskrim Polri Buka Empat Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya juga mendapatkan atensi dari Presiden Jokowi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membuka penyelidikan baru terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekomomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, timnya akan fokus pada empat objek penyelidikan untuk dapat menjerat kembali para petinggi Indosurya menjadi tersangka.
“Penyelidikan terkait Indosurya, dari Dittipideksus sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” kata Whisnu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (6/2/2023).
Empat penyelidikan tersebut, kata dia, terkait dengan penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang disamakan dengan perbankan, atau medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah. Juga terkait dengan penempatan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Penyelidikan juga akan menyentuh penggunaan surat kuasa palsu atas nasabah. Selanjutnya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Penyelidikan sudah dilakukan dengan meminta keterangan, serta klarifikasi dari para saksi dan korban. Termasuk dengan meminta keterangan dari pihak pengusur serta anggota Indosurya,” kata Whisnu.
Tim penyelidikan, juga mengandalkan peran serta para ahli finansial, dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perumusan tindak pidana. Penyelidikan kasus terkait KSP Indosurya oleh Bareskrim Polri ini adalah proses penegakan hukum baru yang dilakukan oleh kepolisian.
Dalam kasus sebelumnya, penyidik Polri menjerat para petinggi KSP Indosurya dengan sangkaan penipuan, dan penggelapan dana 23 ribu nasabah senilai total Rp 106 triliun. Namun terkait kasus tersebut, di pengadilan tiga terdakwa para petinggi Indosurya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Tiga terdakwa yang divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, di antaranyak Henry Surya, dan Junie Indira, serta Suwito Ayub. Atas putusan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun di kepolisian, membuka penyelidikan baru.
Ihwal upaya kasasi dari Kejagung atas putusan lepas Henry Surya, kuasa hukum Soesilo Aribowo menghormati langkah hukum itu. Soesilo menilai apa yang dilakukan JPU merupakan hak mereka sebagai penegak hukum.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2023).
Soesilo menegaskan, perbuatan Henry Surya bukan tindak pidana tapi domain perdata. Sebab, pihak Indosurya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah disahkan Pengadilan Niaga.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," ujar Soesilo.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar penegakan hukum terhadap kasus terkait penghimpunan dana masyarakat termasuk Indosurya, dilaksanakan secara tegas tanpa menunggu arahan darinya. Jokowi pun menekankan agar sikap tegas dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum tersebut perlu ditunjukkan kepada publik.
"Penegakan hukum tadi sama Presiden nggak usah nunggu arahan baru dari Presiden. Kalau penegakan hukum setegas-tegasnya terhadap Wanaartha, Indosurya, dan lain-lain. Asabri dan Garuda yang mungkin masih berlanjut dengan banding. Pak Presiden meminta itu agar itu dilakukan dengan tegas dan harus kita tunjukan kepada publik bahwa kita sungguh-sungguh memberantas itu,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (6/2/2023).