Kapolda: Pembakaran Pesawat Susi Air tak Terkait Kasus Lukas Enembe

Penyebab pembakaran diduga karena pesawat itu hendak evakuasi petugas puskesmas.

Dok Polri
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyebut, pembakaran pesawat Susi Air di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan Tengah pada Selasa (7/2/2023) tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dia menyebut, pesawat dengan nomor registrasi PK BVY itu diduga dibakar oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sesaat usai mendarat.

Baca Juga


"Tidak ada (hubungannya dengan kasus Lukas Enembe)," kata Mathius saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Mathius mengungkapkan, penyebab terjadinya pembakaran diduga berawal dari pekerja puskesmas setempat yang mendapatkan ancaman. Petugas lalu berupaya untuk mengevakuasi para pekerja puskesmas dengan menggunakan pesawat Namun, pesawat itu justru dibakar oleh KKB.

"Kita berusaha untuk evakuasi. Namun, kemarin pesawat yang kita kirim tadi pagi ya dibakar," ujar dia.

Mathius mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Ia menuturkan, pihak kepolisian pun sudah dikirim ke lokasi kejadian. "Ada gangguan sedikit dari kelompok bersenjata. Kita sudah berusaha tangani, nanti kita akan ke sana untuk (mengecek) bagaimana masyarakat di sana," ungkap dia.

Adapun pesawat itu mendarat di Bandara Paro sekitar pukul 06.15 WIT dengan rute penerbangan Timika-Paro-Timika. Pesawat tersebut disebutkan membawa lima penumpang, dan satu pilot, yakni Kapten Philips.

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler