Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Akibat Tembakau Sintetis

Tersangka AS (35 tahun) ditangkap akibat memproduksi tembakau sintetis atau gorila.

Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah satu dari 21 tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polresta Bogor Kota merupakan residivis atas kasus yang sama. Tersangka tersebut berinisial AS (35 tahun) akibat memproduksi tembakau sintetis atau gorila.

Baca Juga


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan AS sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor. Dengan vonis 3 tahun 11 bulan, dan baru saja bebas pada 12 September 2022.

“Jadi, kita amankan AS atas tembakau sintetis atau gorila. Tembakau biasa dari tumbuhan dari daun ganja ditambah berbagai cairan kimia diaduk dan diedarkan,” kata Bismo, Selasa (7/2/2023).

Bismo mengungkapkan, AS memproduksi tembakau sintetis secara rumahan di rumahnya di kawasan Laladon, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sedangkan profesi asli AS sehari-hari merupakan sopir angkot.

Sebelum diringkus polisi, sambung Bismo, AS telah memproduksi 2 kilogram tembakau sintetis. Kendati demikian, tembakau sintetis yang sudah diraciknya belum sempat dipasarkan.

“Ini berbahaya, dari bahan kimianya antara lainnya mengandung alkohol, cairan aseton, dan berbagai cairan berbahaya lainnya. Tentunya sangat tidak baik untuk kesehatan dari baunya,” ujar Bismo.

Saat ini, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Terlebih, bahan kimia yang digunakan AS berasal dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menambahkan orang yang masih dalam DPO kepolisian ialah D. Dimana dalam pengakuan AS, dia dipandu oleh D ini untuk meracik tembakau sintetis.

“Jadi dia kenal dalam beberapa waktu lama, ada kontak lagi ternyata si Deni udah ada di dalam (Lapas),” ujar Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler