Suami Dibunuh Densus 88, Istri dan Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya

Diduga pelaku Bripda HS hendak melakukan aksi begal mobil korban.

Korban pembunuhan, ilustrasi
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga almarhum Sony Rizal Tahihitu (59 tahun) korban pembunuhan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88), mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang kasus tersebut. Sebab, sampai dengan detik ini, pihak keluarga dan kuasa hukum belum mendapatkan adanya tindak lanjut dari kepolisian.


“Sudah dua minggu satu hari, belum ada laporan. Tapi, SPKT tidak memperkenankan membuka lsporan karena sudah ditangani Resmob," ujar kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu , saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Menurut Jundri, saat ini, terduga pelaku pembunuhan Sony sudah ditangkap oleh pihak  berwajib. Diketahu terduga pelaku merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripda HS. Hal itu dapat diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.

Namun, dia menyayangkan, meski sudah ditangkap, tapi dikabarkan Bripda HS masih aktif di kepolisian. "Karena barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu. Berupa dompet," ujar Jundri.

Menurut Jundri, peristiwa pembunuhan itu berawal pada saat Bripda HS memesan taksi yang dikemudikan Sony secara langsung atau offline. Diduga pelaku Bripda HS hendak melakukan aksi begal mobil korban. Hanya saja, ada perlawanan dari korban Sony. Sehingga diduga terjadi perkelaian di dalam mobil dan membuat korban tewas.

"Diduga motifnya, berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," ungkap Jundri.

Karena itu, kata Jundri, pihak meminta agar pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 dengan transparan dan terang benderang. Pihaknya juga berharap agar pelaku pembunuhan itu dapat dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Sementara itu, istri korban, Rusni Masna Asmita mengaku, dirinya sudah mengetahui jika pembunuh suaminya itu sudah ditangkap di hari yang sama di waktu kejadian. Namun ketika itu, kata Rusni, pihak kepolisian meminta dirinya untuk menjaga informasi tersebut dan hanya memberitahu ke keluarga intinya saja.

Lalu pihak kepolisian juga menyampaikan akan melakukan rekonstruksi. Namun, pihak keluarga tak kunjung mendapatkan informasi tersebut.

"Saya minta agar secepat mungkin ini selesai biar saya bisa menata ke depan. Karena saya harus menggantikan posisinya mencari nafkah. Saya juga tidak mau hanya urusan bolak-balik ke tempat ini (kantor polisi),” tutur Rusni.

Sebelumnya, seorang pria bernama Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) pagi. Sony yang merupakan sopir taksi online itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyampaikan, pihaknya telah mendatangi lokasi penemuan korban. Kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terlihat luka bekas sayatan di sekujur tubuh korban.

"Secara sekilas luka nyata yang di TKP ada sayatan benda tajam di bagian tubuh karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," jelas Fuady. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler