Polda Metro Benarkan Pembunuh Sopir Taksi di Depok Anggota Densus 88
Sopir taksi daring di Kota Depok ditemukan tewas, ternyata dibunuh anggota Densus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Kota Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan inisial Bripka HS. "Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata Trunoyudo.
Dia menerangkan, motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban, yakni mobil. "Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi," ucapnya.
Trunoyudo menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. "Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada Pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Kota Depok pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006, RW 015.