Terkait Penculikan Anak, Bantul Keluarkan Imbauan Kewaspadaan ke Sekolah 

Para guru diminta tidak berada di ruang guru semua,

Republika/Wihdan Hidayat
Orang tua menjemput siswa sekolah di SD Masjid Syuhada, Yogyakarta, Senin (30/1/2023). Pihak sekolah mengetatkan aturan penjemputan siswa saat pulang mulai pekan ini. Hal ini untuk mewaspadai beberapa kasus penculikan anak saat pulang sekolah. Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang 2022 terdapat 21 laporan kasus penculikan anak.
Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan imbauan ke sekolah-sekolah terkait kewaspadaan kepala sekolah maupun guru terhadap kasus penculikan anak saat jam sekolah meski kejadian tersebut hingga kini belum terjadi di daerah setempat.


"Ini sebenarnya adalah salah satu bentuk kewaspadaan untuk preventif jangan sampai terjadi. Dan apakah sudah ada Bantul? Belum dan kita katakan semoga tidak akan terjadi," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko di Bantul, Rabu (8/2/2023).

Menurut dia, edaran kewaspadaan tersebut telah disampaikan awal Februari ini ke sekolah-sekolah mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), SD) hingga SMP. Pada intinya sekolah tetap berhati-hati dengan maraknya berita penculikan anak di media sosial.

"Makanya saya sampaikan surat imbauan itu biar kepala sekolah ini berkoordinasi dengan di tingkat koordinator wilayah, kemudian dari camat, koramil, kepolisian dengan dinas ada rapat duduk bersama, bagaimana untuk mengatasi atau mencegah terjadinya itu," katanya.

Isdarmoko mengatakan, dalam imbauan itu di antaranya sekolah agar meningkatkan kewaspadaan salah satunya pada saat jam istirahat, para guru jangan berada di ruang guru semua, jangan di kantor, tetapi harus memantau aktivitas anak-anak di lingkungan sekolah.

"Kemudian juga pada saat jam pulang itu juga guru memastikan, mendampingi anak-anak sebelum dijemput orang tuanya, gurunya jangan pulang," katanya.

Dia mengatakan, selanjutnya ketika pada waktu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang biasanya pada sore hari, atau setelah jam pelajaran berakhir, supaya guru membentuk jadwal untuk melakukan pengawasan dan pemantauan anak-anak.

"Saat ekstrakurikuler itu biasanya tidak mesti gurunya sendiri, ada guru dari luar, sehingga saya pastikan sekolah harus membentuk tim piket, sehingga ketika ada kegiatan ekstra ada dari guru tidak hanya pelatih atau pembimbing dari luar," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak sekolah juga harus selalu memberikan edukasi kepada orang tua dan para siswa, agar tetap waspada.

"Dan kita juga pantau melalui pengawas pengawas, dan ini sudah ada beberapa sekolah yang rapat dengan kecamatan, kepolisian, untuk langkah antisipasi atau preventif. Kewaspadaan ini berlaku sampai suasana kondusif," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler