KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Pondok Rajeg Bogor
Sepanjang 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 55 titik perlintasan sebidang liar.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop1 Jakarta kembali melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor yang dibangun oleh warga. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan menghambat perjalanan kereta api (KA).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu faktor yang paling beresiko dari sisi keselamatan dan keamanan. Sesuai arahan dan kordinasi bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub beserta pemerintah daerah, KAI Daop 1 Jakarta hingga kini secara proaktif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dibangun warga sekitar jalur rel.
“Sebelum melakukan penutupan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman telah dilakukan namun warga menolak dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam – Stasiun Cibinong, Jalan H. Riman, Kelurahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor,” ujar Eva, Jumat (10/2/2023).
Untuk saat ini, kata dia, tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut. Warga juga ditegaskan untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.
Lebih lanjut, Eva mengatakan, sepanjang 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga. Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan.
Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. “Dari jumlah tersebut 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga daan 261 titik lainnya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga,” sebutnya.
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, Eva menegaskan, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” ujarnya.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110.
“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Eva.