Labkesda DKI Soal Uji Sampel Praxion: Kesimpulan di Kemenkes
Labkesda DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil uji sampel ke Kemenkes.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Labkesda DKI Jakarta angkat suara mengenai hasil pemeriksaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup Praxion, kaitannya dengan kasus gagal ginjal akut di Jakarta. Namun, pihak Labkesda Jakarta menegaskan hanya melakukan pengujian sampel darah dan obat, sementara kesimpulan mengenai kandungan EG/DEG yang melebihi batas sebagai indikasi penyebab kasus gagal ginjal akut, kesimpulannya tetap di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Labkesda memeriksa tapi untuk kesimpulan melebihi ambang batas atau tidak itu bukan (wewenang) Labkesda," ujar Kepala Labkesda DKI Budi Wibowo saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Menurut penuturan Budi, pihaknya memang bertugas melakukan pengujian terkait kasus gagal ginjal akut atas permintaan dari Kemenkes, meliputi pemeriksaan sampel darah dan obat yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya kemudian diserahkan kepada Kemenkes dan disimpulkan oleh Kemenkes pula.
"Kita tuh seperti lab (laboratorium) lainnya, melakukan pemeriksaan kemudian ada yang meminta dan nanti yang meminta itu biasanya yang melakukan analisis. Misalnya orang sakit kan ke dokter, dokter melakukan pemeriksaan laboratorium, dokter itulah yang akan menginterpretasikan hasil lab itu," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan adanya perbedaan hal laboratorium terhadap kasus gagal ginjal akut yang dialami anak di Jakarta. Ada perbedaan antara hasil laboratorium antara Labkesda Jakarta dan BPOM.
"Ini yang kejadian kan satu dan masih perlu ditentukan lagi penyebabnya itu apa, karena ada perbedaan hasil dari dua laboratorium ini. Nah itu yang sekarang kita tunggu aja," ujar Budi, seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/2/2023).
BPOM pada Rabu (8/2/2023) mengumumkan, bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat. Padahal sebelumnya, pihak Kemenkes menyebutkan ditemukan kasus gagal ginjal akut setealah pasien meminum obat penurun demam ini.
"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu.