Melunasi Biaya Haji dengan Utang, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Ibadah haji menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang sudah mampu atau istithaah. Selain dari segi kesehatan, jamaah juga harus mampu dari segi finansial.
Pada tahun ini kemungkinan biaya haji akan mengalami kenaikan. Namun bagaimana jika jamaah tidak mampu melunasi biaya haji yang membengkak, bolehkah berutang untuk biaya haji?
"Kalau memang tidak mampu maka gugur kewajiban haji. Tapi kalau dia mau utang dulu boleh, semoga Allah memudahkan untuk melunasi utangnya setelah nanti haji, karena haji adalah salah satu faktor kunci rezeki," kata Pimpinan Pesantren Al Furqon Al Islami Gresik, Ustadz Abu Ubaidah Yusuf, Selasa (14/2/2023).
Ustadz Abu Ubaidah mengatakan, secara hukum boleh berutang terlebih dahulu. Kemudian yang paling terpenting seseorang juga berniat untuk mengembalikan uang yang dipinjam setelah berhaji.
"Tapi kalau sekiranya itu memberatkan sekali untuk berutang maka jangan juga memaksakan diri untuk sesuatu yang tidak wajib baginya," kata Ustadz Abu Ubaidah.
Adapun ibadah Haji merupakan rukun islam yang kelima.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلً
"...melaksanakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..." Alquran surah Ali Imran ayat 97.
Di samping itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tunaikanlah haji dan umrah secara silih berganti, karena haji dan umrah itu bisa menghilangkan kefakiran dan juga bisa menghilangkan dosa-dosa sebagaimana alat tiup pandai besi untuk menghilangkan kotoran besi/karat besi, emas, dan perak," hadist riwayat At-tirmidzi dan An-Nasai.