DPR dan Kemenag Sepakat BPIH 2023 Rp 90 Juta
IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR/RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Dari angka ini, biaya yang harus dibayarkan jamaah haji reguler adalah Rp 49.812.700,26.
"Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444 H/2023 M per-amaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. Kewajiban jamaah untuk dibayarkan atau Bipih perjamaah Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," ujar Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Rabu (15/2/2023).
Dari hitungan tersebut, ia menyebut biaya yang dibayarkan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen dari total BPIH.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyepakati besaran BPIH bagi jamaah lunas tunda, atau jamaah yang sudah melunasi BPIH 2020 tidak perlu lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan. Jumlah jamaah lunas tunda 2020 diketahui sebanyak 84.609 jamaah.
Sementara bagi jamaah lunas tunda pada 2022, sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan tahun iini akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Untuk jamaah haji tahun berjalan 2023 sebanyak 106.590 jamaah biaya pelunasannya senilai Rp 23,5 juta.
"Insya Allah jamaah lunas tunda 2020 yang akan diberangkatkan tahun ini tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan. Ini sebagai bentuk afirmasi dan keberpihakan kita kepada umat islam yang akan melaksanakan ibadah hajinya," lanjut dia.
Di sisi lain, Ketua Panja BPIH DPR Marwan Dasopang memaparkan nilai manfaat keuangan haji yang dimanfaatkan untuk tahun ini bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan, rekening virtual jamah tahun berjalan, serta saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.
"Jumlah lama tinggal jamaah di Saudi 40 hari, jumlah makan di Madinah 18 kali dan Makkah 44 kali. Menu yang disajikan bercita rasa Nusantara, dengan bahan baku dan pekerjanya dari Indonesia," kata dia.
Adapun untuk uang saku atau living cost jamaah, Petugas Haji Daerah (PHD) dan KBIHU akan dikembalikan dalam mata uang rupiah. Biaya perjalanan untuk PHD dan pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari nilai manfaat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut BPIH yang telah diputuskan ini adalah hasil yang akomodatif, baik dari sisi kemampuan jamaah maupun kualitas layanan dan kondisi keuangan yang ada.
"Selama dua minggu terakhir kita telah membahas soal BPIH. Ini menunjukkan bahwa instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan keagamaan," ujar dia.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR/RI maupun tim panitia kerja (Panja) BPIH pemerintah yang telah melakukan diskusi panjang. Menag menyadari bagi sebagian pihak angka tersebut masih terbilang mahal, tetapi ini merupakan bentuk ikhtiar terbaik bagi 5,3 juta jamaah yang masih dalam antrian.
Menag pun menyebut dengan skema pembiayaan tersebut, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan adalah Rp 8.090.360.327.213,67. Adapun untuk menutupi penambahan biaya pelunasan bagi jamaah lunas tunda 2020, diperlukan tambahan nilai manfaat senilai Rp 845 miliar.
Terkait keputusan tidak ada penambahan pelunasan bagi jamaah lunas tunda 2020 ini, Menag menyebut ini merupakan keputusan yang bijaksana. Ia berharap ini bisa menjadi kabar gembira bagi 84ribu jamaah tersebut.