DPR Perjuangkan Biaya Haji, Legislator: Jamaah Tunda tidak Perlu Bayar Tambahan
Keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jamaah haji lunas tunda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diketok senilai Rp 90 juta. Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp 69 juta dan BPIH sebesar Rp 98,8 juta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan. Disampaikannya, peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp 845 miliar.
”Jamaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta,” jelas Marwan saat membacakan kesimpulan Rapat Panja Haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman resminya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jamaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jamaah haji sejak tahun pelunasan.