Sebut Polisi Jurig di Medsos, Warga Pangandaran Ditangkap

Meskipun sudah minta maaf, polisi tetap melanjutkan proses hukum YD.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: Bayu Adji Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang warga Kabupaten Pangandaran berinisial YD (36 tahun) ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (14/2/2023). Alasannya, warga itu dianggap menghina polisi melalui media sosial.

Berdasarkan keterangan dari Polres Pangandaran, YD mengunggah konten yang berisi sejumlah aparat kepolisian melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan, Jalan Raya Cijulang Pangandaran, melalui akun Facebook-nya. Pertama, YD mengunggah sebuah foto dengan menambahkan keterangan bertuliskan, "jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan cikembulan jurig wungkul (hantunya sudah berjajar tuh awas perempatan cikembulan banyak hantu)".

Selain itu, YD yang menggunakan nama Rendy Jr di Facebook kembali mengunggah video dengn keterangan, "nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)". Video yang diunggah enam hari lalu itu telah dilihat oleh sekitar 7,6 ribu pengguna pada Kamis (15/2/2023).

Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, mengonfirmasi terkait penangkapan YD. Saat ini, YD ditahan di Polres Pangandaran. "Saya membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Hidayat melalui keterangan tertulis, yang dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (16/2/2023) sore.

Saat dimintai keterangan, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda Facebook-nya. Ia kemudian kembali mengunggah konten itu dan menambahkan keterangan yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Hidayat mengatakan, pelaku sudah meminta maaf kepada institusi Polri, khususnya Polres Pangandaran, atas unggahannya itu. Pelaku juga menyesali perbuatannya. "Kami sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres.

Hidayat juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pangandaran agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Diharapkan kasus YD bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam video yang diunggah Polres Pangandaran melalui Instagram, YD telah menyatakan permintaan maafnya. Pelaku juga menyesali perbuatannya.

"Saya mengakui memiliki akun FB bernama Rendy Jr yang telah mengunggah video itu. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada institusi Polri, khususnya Polres Pangandaran. Saya menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler