Sidebar

Ratusan Calon Jamaah Haji asal Tasikmalaya Mundur Setahun Terakhir, Ini Kata Kemenag

Thursday, 16 Feb 2023 21:00 WIB
Ratusan Calon Jamaah Haji asal Tasikmalaya Mundur Setahun Terakhir, Ini Kata Kemenag. Foto: Kepulangan jamaah haji ke tanah air (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mencatat total calon jamaah haji (calhaj) yang membatalkan keberangkatan selama 2022 mencapai sekitar 446 orang. Sementara pada tahun ini, sudah ada sekitar 90 orang calhaj membatalkan keberangkatan selama sekitar dua bulan terakhir. 

Baca Juga


Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiyat, mengatakan, para calhaj itu membatalkan niatnya untuk pergi haji bukan karena masalah kenaikan ongkos haji tahun ini. Namun, terdapat alasan lain yang melatarbelakanginya.

"Jadi banyak yang batal berangkat itu yang jadwal berangkatnya lima tahun lagi, tiga tahun, atau empat tahun lagi. Bukan yang untuk berangkat tahun ini," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/2/2023).

Yayat menjelaskan, para calhaj membatalkan niatnya karena berbagai alasan. Ia mencontohkan, terdapat calhaj yang membatalkan karena sakit permanen atau meninggal. Selain itu, ada juga calhaj yang memiliki masalah ekonomi dan mau beralih niat untuk melaksanakan umroh.

"Mayoritas karena menunggu lama, ingin cepat ke Makkah," kata dia.

Ia menyebutkan, setiap tahun pasti ada calhaj yang membatalkan keberangkatannya. Itu bukan hanya di Tasikmalaya, melainkan juga berbagai daerah lain. 

Menurut Yayat, pembatalan keberangkatan merupakan hak para calhaj. Ketika para calhaj membatalkan untuk menunaikan ibadah haji, biaya yang sudah disetorkan akan dikembalikan tanpa dikurangi sedikit pun.

"Maksimal dua pekan setelah pembatalan," kata dia.

Yayat menegaskan, calhaj yang rencananya berangkat pada tahun ini belum ada yang membatalkan niatnya menunaikan ibadah haji. Para calhaj masih menunggu keputusan biaya haji.

"Sampai saat ini belum ada yang menyatakan untuk membatalkan keberangkatan," ujar dia. 

Ia mengakui, pemerintah bersama DPR memang telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yaitu Rp 90.050.637. Besaran itu akan dibagi dua, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 49.812.700 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang digunakan Rp 40.237.937 44,7 persen.

"Saat ini memang sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun, kami masih menunggu Keputusan Presiden, baru melakukan sosialisasi. Kami juga masih menunggu keputusan kuota yang riil," kata Yayat.

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya