Pemprov DKI Beli 21 Mobil Dinas Listrik Tahun Ini Senilai Rp 16,8 Miliar

Pengadaan mobil listrik Rp 800 juta untuk Pj Gubernur, Sekda, sampai Inspektorat.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Mobil listrik dipamerkan dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana  membeli mobil listrik untuk kendaraan dinas sebanyak 21 unit pada 2023. Untuk merealisasikannya, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI sedang menyusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) tentang kendaraan dinas operasional (KDO).

"Tahun ini 21 (unit mobil listrik) dulu," kata Kepala BPAD DKI, Reza Pahlevi kepada wartawan di Jakarta Senin (20/2/2023).

Reza mengatakan, puluhan mobil listrik tersebut rencananya akan diperuntukkan sebagai kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). "Harganya hampir Rp 800 juta (per unit)," tuturnya.


Dengan demikian, anggaran untuk pengadaan puluhan mobil listrik tersebut sekitar Rp 16,8 miliar. Reza menuturkan, BPAD DKI sedang melakukan penyusunan revisi rerkada untuk dapat merealisasikannya.

Dia menyebutkan, sudah menandatangani berita acara untuk harmonisasi ke bagian biro hukum. Kemudian nantinya harus melewati proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ada pengadaan KDO itu, tinggal mengubah saja bahwa Pemprov DKI diperbolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya di situ harus ada Pergub dulu, revisi satu kata saja," tutur Reza.

Sementara itu, untuk 2024, Reza menyebut, tidak ada pengadaan mobil listrik. Dia mengatakan, pada tahun depan, sebagian anggaran difokuskan untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

"Untuk 2024 kan ada pemilu, kita fokus dulu, insya Allah kita dukung pemilu. Kalau kita juga mengadakan (mobil listrik) ya kita jor-joran kan duit kita terbatas," ujar Reza.

Pengadaan kendaraan dinas berdaya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler