Keraton tak Lepas Lahan Sultan Ground untuk Tol, tak Permasalahkan Sewa Puluhan Tahun

Keraton tidak akan meminta tanah tersebut selama digunakan untuk jalan tol.

Republika/Wihdan Hidayat
Keraton Yogyakarta
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak Keraton Yogyakarta tidak melepas kepemilikan Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol. Namun, SG yang digunakan untuk jalan tol yakni dengan sistem sewa.


Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penggunaan SG untuk jalan tol sudah diizinkan oleh Keraton sebagai pemilik tanah. Bahkan, penyewaan SG untuk jalan tol hingga puluhan tahun pun tidak masalah karena sudah memiliki izin dari Keraton.  

"Kalau sewa-menyewa, negosiasinya pengelola jalan dengan Keraton sebagai pemilik, saya tidak bisa menentukan. Pasti banyak pertimbangan, tapi kan sudah dipastikan oleh pihak Keraton (agar dapat digunakan untuk tol)," kata Aji, Senin (20/2/2023). 

Menurut Aji, dalam surat kekancingan pemanfaatan tanah tersebut juga sudah disampaikan bahwa Keraton tidak akan meminta tanah tersebut selama digunakan untuk jalan tol.

"Kalau itu akan digunakan untuk jalan tol, diizinkan, ada (surat) palilahnya, ada (surat) kekancingannya, dan tidak akan diminta kembali sepanjang tetap dipakai untuk jalan tol," ujar Aji.

Dengan begitu, jika SG tersebut dipakai untuk jalan tol dengan sewa puluhan tahun, Aji menilai tidak masalah. "Mau tahapannya 20 tahun, diperpanjang lagi 20 tahun, dan diperpanjang lagi 20 tahun kan tidak ada persoalan. Karena kekancingannya sudah menyebutkan itu dipergunakan untuk jalan tol," jelas Aji.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa SG yang digunakan untuk tol sistemnya disewakan. "Prinsip tidak berubah, disewa. Terserah nyewa-nya dengan jangka waktu 20 tahun atau diperpanjang 40 tahun," kata Sultan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler