Sidang Etik Bripka Ricky Rizal Tunggu Kasusnya Inkrah

Polri sebut sidang etik terhadap Bripka Ricky Rizal menunggu kasusnya inkrah.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ricky Rizal. Polri sebut sidang etik terhadap Bripka Ricky Rizal menunggu kasusnya inkrah.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum mengagendakan sidang etik kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J karena masih menunggu putusan pidananya dinyatakan inkrah.

Baca Juga


"Kami masih menunggu sidang bandingnya. (Sidang etik) nanti menunggu putusan inkrah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama satu tahun. Putusan ini, membuat rekan Bripka Ricky Rizal tersebut tetap dipertahankan di institusi Polri.

Sidang etik terhadap Bharada Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrah.

Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Eliezer.

Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis pidana penjara 13 tahun, lebih berat dari putusan Eliezer, sehingga yang bersangkutan menyatakan banding.

Perkara pembunuhan berencana Brigdir J melibatkan lima orang terdakwa, selain Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.

Sama seperti Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf pidana 15 tahun. Ketiganya juga sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, selaku atasan Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer telah lebih dulu disidang etik pada 24 Agutus 2022 dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler