Pengertian Tanazul saat Haji
IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Saat musim haji, tak jarang kita mendengar kata tanazul. Lalu, apa itu tanazul haji?
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid mengatakan, tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.
"Itu dimungkinkan selama masih tersedia seat (pesawat) di kloter yang dituju," kata Subhan beberapa waktu lalu.
Kemudian, jamaah haji yang diizinkan melakukan tanazul pertama yaitu pemulangan lebih cepat untuk jamaah sakit. Namun, harus ada keterangan dari dokter kloter dan tetap harus ada ketersediaan seat.
"Sakit itu ada dua kemungkinan. Sakit baring dan sakit duduk. Kalau baring tentu butuh seat lebih banyak," kata Subhan.
Kedua, tanazul untuk penggabungan jamaah terpisah. Misalnya, pada waktu akan berangkat tetapi jamaah tersebut sakit di embarkasi sehingga dia diberangkatkan pada kloter berikutnya.
"Begitu di sini bisa dimutasikan dan dikembalikan ke kloter asal," kata Subhan.
Atau, yang terpisah antara keberangkatan dengan keluarga. Misalnya, orang tua, anak, suami istri yang terpisah karena visanya tidak keluar.
"Pada saat mau berangkat belum keluar visanya. Maka begitu sampai sini itu dimungkinkan diajukan mutasinya sejauh seatnya tersedia," kata Subhan.
Kemudian, juga soal kedinasan. Misalnya, ada seseorang yang mendaftar haji sudah lama dan menunggu antrean lama. Kemudian, saat ini dia sudah jadi pejabat dan memiliki penugasan yang tak bisa dihindari. Maka, dia bisa mengajukan proses tanazul.
Adapun prosesnya yaitu, jamaah yang ingin tanazul melaporkan diri ke ketua kloter dan sektor dengan mengirimkan permohonan. Kemudian, pihak PPIH Arab Saudi mengecek ketersediaan seat pesawatnya.
Dan, pihak PPIH juga mengajukan permohonan ke Maktab. Karena, paspor jamaah disimpan di maktab sesuai kloternya masing-masing.
"Maka ketika terjadi perpindahan kloter maka juga dokumen harus ikut dipindahkan ke kloter yang dituju karena berbeda maktab," kata Subhan.