Kemenkeu yang Was-Was Warga tak Bayar dan Lapor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tetap bayar pajak dan lapor SPT.

Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo.
Rep: Fauziah Mursid/Antara/Flori Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kebutralan MDS terhadap korban D telah mengungkap sejumlah fakta terkait ayah pelaku. Rafael Alun Trisambodo, ayah MDS, memiliki aset kekayaan hingga Rp 56 miliar.  Jumlah itu hanya selisih Rp 58 miliar dibandingkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  

Baca Juga


Sejumlah netizen pun menyampaikan sumpah serapahnya terkait kehidupan anak pejabat pajak tersebut.  "Yuk @DitjenPajakRI hentikan bullshit buang-buang waktu buat wajib lapor ini yuk! Kalian yang potong gaji saya jadi cukup kantor + kalian saja yang setor bukti potongnya. Ready?" tulis seorang netizen. 

Kementerian Keuangan yang digawangi Sri Mulyani langsung bergerak cepat. Menkeu turun langsung dengan menggelar konferensi pers pada Jumat (24/2/2022). Menkeu bahkan langsung mencopot Rafael Alun Sambo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. Di posisi ini, Rafael Alun masuk dalam kategori eselon III dengan range tunjangan Rp 37 juta sampai Rp 46 juta

Dalam pernyatannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat tetap membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak penghasilan di tengah pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tengah berjalan.

"Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan instansi Kementerian Keuangan akan terus terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat. "Saya berharap dan mengimbau agar masyarakat terus berpikir dan menjaga sikap untuk terus membangun secara konstruktif hal-hal yang menjadi pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas," katanya.

Sri Mulyani mengatakan akan membelanjakan Rp 608,3 triliun dari pajak yang terkumpul untuk sektor pendidikan di 2023, sebanyak Rp 169 triliun untuk kesehatan, dan Rp 479 triliun untuk program-program bantuan sosial serta perlindungan sosial.

"Kita tetap berkomitmen mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai Undang-Undang dengan integritas dan profesionalitas," ucapnya.

Ia mengingatkan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur undang-undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT. "Mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Dirjen Pajak, saya harap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," katanya.

Sri Mulyani telah menurunkan pemeriksa di Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta yang dimiliki Rafael Alun. 

Gaya hidup dan harta mewah pejabat pajak bukan pertama kali disorot. Sebelumnya ada kasus Gayus Tambunan yang juga menyorot berhatian publik. Kejaksaan bahkan telah menyita aset Gayus hingga Rp 74 miliar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan adanya laporan dari PPATK ke KPK terkait profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael.

"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengantongi hasil pemeriksaan tersebut, tetapi ia tak memerincinya. Menurut dia, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ungkap Ali.

Puncak gunung es

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut harta tak wajar Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang disorot buntut kasus penganiayaan anaknya seperti fenomena gunung es.  Selama  ini masalah itu tidak pernah mendapat perhatian serius pemerintah. 

 

 

Zaenur mengatakan, kewajiban penyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi instrumen kontrol publik dan pencegahan korupsi penyelenggara negara saat ini belum berjalan dengan baik.

 "Sekarang rame-rame berita seorang pegawai yang masih rendah juga baru eselon III di di DJP LHKPN-nya fantastis saya percaya itu fenomena gunung es dan itu tidak pernah mendapatkan perhatian serius oleh negara gitu," ujar Zaenur dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).

 Zaenur mengatakan, problem LHKPN saat ini adalah mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.

"Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti," ujarnya.

Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi yang lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler