Moratorium Izin Usaha Persulit Operasional Koperasi Simpan Pinjam
Moratorium merugikan koperasi yang selama ini taat aturan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah moratorium izin usaha termasuk pembukaan kantor cabang koperasi simpan pinjam oleh Kementerian Koperasi dan UKM dinilai merugikan koperasi-koperasi yang selama ini taat pada aturan. Pasalnya, kebijakan itu diterbitkan menyusul adanya masalah delapan koperasi yang mengalami gagal bayar.
Ketua Umum Kospin Jasa, Andy Arslan Djunaid, mengatakan, langkah pemerintah yang melakukan moratorium justru seolah mendukung adanya kondisi darurat koperasi, meskipun puluhan ribu koperasi di Indonesia saat ini baik-baik saja.
"Kita kesulitan membuka cabang, rencananya tanggal 15 Maret ada satu anggota Kospin Jasa akan melakukan pembangunan Pasar Parung Panjang dan buka outlet gerai layani anggota (pedagang). Adanya moratorium kita kesulitan urus izin," kata Andy dalam Editorial Meeting di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) Sularto, moratorium yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Sebab, Kemenkop UKM telah menilai koperasi-koperasi yang cukup sehat dan tidak sehat dengan pengawasan khusus.
"Kalau semua tidak boleh buka cabang, itu mematikan kreativitas. Dikasih status sehat kok tidak boleh? Kebijakan ini tidak tepat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yang merugikan para anggota hingga triliunan. Adapun, moratorium perizinan usaha koperasi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan sejak Februari hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi.