Erick Minta Relaksasi IPO PHE, Begini Tanggapan OJK dan Bursa
Regulator akan mengkaji lebih lanjut mengenai relaksasi pelaksanaan IPO.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator akan mengkaji lebih lanjut mengenai relaksasi pelaksanaan IPO yang diusulkan oleh Kementerian BUMN. Relaksasi yang diminta yaitu berupa pengurangan jumlah minimal saham yang harus dilepas ke publik.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan semua perusahaan yang masuk ke pasar modal mendapatkan perlakuan yang sama. Bursa tidak membedakan syarat IPO antara perusahaan swasta dan BUMN.
"Bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Bursa mendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh perusahaan melalui Pasar Modal khususnya melalui Bursa. Bursa juga mendukung setiap rencana dari perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu alternatif pendanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan Bursa, menurut Nyoman, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun, terdapat persyaratan jumlah saham free float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.
Meski demikian, bursa akan tetap mengkaji usulan relaksasi itu. Bursa akan melihat lebih dalam mengenai latar belakang permintaan relaksasi serta mempertimbangkan penjelasan yang berlandaskan bukti dan upaya-upaya yang telah dilakukan secara akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya juga akan melakukan diskusi terkait kemungkinan pemberian relaksasi IPO. "Itu masih kita kaji, memungkinkan untuk ada staging karena gedenya (emisi) luar biasa," kata Inarno.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) belum bisa melaksanakan karena masih terbentur aturan jumlah minimal saham yang harus dilepas ke publik. Dalam aturan Bursa, jumlah saham free float setelah Penawaran Umum paling sedikit harus mencapai 10 persen bagi perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun.
Hal tersebut berpotensi membuat emisi PHE saat IPO nanti menjadi sangat besar mengingat valuasinya yang jumbo. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan telah mengajukan usulan kepada Bursa terkait hal tersebut. "Kita usul ke bursa agar bisa bertahap karena emisinya besar sekali," kata Erick.