OJK Kaji Pemberian Bunga Nol Persen untuk Usaha Mikro

OJK akan membahas secara detail terkait usulan tersebut.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengusulkan bunga kredit nol persen bagi pelaku usaha mikro dan sudah membahasnya dengan Bank Indonesia. Mengenai usulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih akan membahas secara detail mengenai konsep usulan tersebut.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengusulkan bunga kredit nol persen bagi pelaku usaha mikro dan sudah membahasnya dengan Bank Indonesia. Mengenai usulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih akan membahas secara detail mengenai konsep usulan tersebut.

Baca Juga


"Mengenai kredit nol persen saya akan bicara dulu dengan Pak Erick Thohir. Saya belum bisa memahami secara jelas konsep dasarnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi video RDK OJK Bulanan Februari 2023, Senin (27/2/2023).

Dia menjelaskan, dana yang dimiliki bank berasal dari masyarakat. Dengan begitu, Dian menuturkan masyarakat atau pemilik tabungan harus dibayar oleh bank. Selain itu, bank menyalurkan kepada debitur sehingga harus ada spread atau keuntungan.

Jika yang dimaksud dari usulan tersebut adalah subsidi, Dian menuturkan akan memungkinkan. "Selama ini kita tahu kredit usaha rakyat yang masif dilakukan pemerintah itu ada subsidi dari pemerintah. Berbeda-beda memang tapi intinya subsidi, jadi kalau nol persen karena disubsidi bisa saja," ungkap Dian.

Jika konsep nol persen tersebut karena adanya subsidi, Dian menuturkan bukan berarti pinjaman tanpa bunga. Dian menegaskan, bunga tetap dibayar namun bukan dari debitur tapi pemerintah melalui subsidinya.

"Tapi saya belum tahu ini, saya belum menyimak nanti harus ada konsultasi dengan Pak Erick mengklarifikasi ini," tutur Dian.

Dian mengatakan, kredit kepada UKM banyak diberikan oleh bank swasta dan BUMN yang keseluruhannya dana dari masyarakat. Jika konsep usulan tersebut merupakan subsidi, Dian menilai hal itu merupakan hak pemerintah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler