Dewan Minta PT Food Station Tjipinang Jaya Perkuat Ketahanan Pangan di Jakarta

PT Food Station Tjipinang Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi perseroda.

ANTARA/reno esnir
Pekerja mengemas paket bantuan sosial di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Food Station Tjipinang Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi perseroan daerah (perseroda), berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014. Dengan status baru itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta PT Food Station Tjipinang Jaya untuk dapat memperkuat ketahanan pangan di Jakarta.

"Kami berharap nantinya PT Food Station Tjipinang Jaya mestinya kalau terjadi gejolak harga pangan, jangan berdiam diri. Kita berharap PT Food Station Tjipinang Jaya lebih tanggap,"  ujar Wakil Ketua Komisi C, Rasyidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Upaya memperkuat ketahanan pangan di Jakarta diharapkan dapat lebih difokuskan, terutama dari sisi ketersediaan stok kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, terjadi stabilitas harga di pasaran.

Anggota Komisi B DPRD DKI, Anthony Winza Probowo mengingatkan, PT Food Station Tjipinang Jaya untuk memahami tujuan Perumda atau Perseroda. Hal itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

"Perumda itu diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan bahan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Jadi orientasinya lebih ke hajat hidup masyarakat," tutur Anthony.


Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo memastikan akan tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan. Dan dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut pihaknya akan melebarkan sayap bisnis.

"Selain menjaga stabilitas suplay pangan, kami juga melakukan pengolahan dan pengembangan sektor hulu dan hilir. Jadi, kita tambahkan redaksional selaku pelaku industri pangan terutama dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan suplay bahan pangan," ujar Pamrihadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler