Linda, Terdakwa Perantara Peredaran Sabu Mengaku Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa
Linda bahkan mengaku pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Linda saat merespons kesaksian Teddy di ruang sidnag Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Saya ini istri sirinya," kata Linda.
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan di mana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kataTeddy.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Polda Metro Jaya dalam penyidikan sebelumnya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
In Picture: Pelimpahan Berkas Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Dalam kesaksiannya pada hari ini, Teddy menyebut Linda sebagai penipu. Teddy juga mengaku ingin menjebak terdakwa Linda dengan sabu-sabu.
Menurutnya, niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019. Teddy dan jajarannya saat itu tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy, di PN Jakarta Barat, Senin.
Kesempatan untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam. Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.
"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kataTeddy.
Teddy pun mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda. Teddy meminta Doddy untuk meminjam sabu seberat lima kilogram yang sudah ditahan Kejaksaan.
"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy.
Tujuannya, agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut. "'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy kala itu.