Di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Dibentak Hakim

Hotman dibentak hakim karena kerap menyela pertanyaan jaksa dan keterangan ahli.

Republika/Ali Yusuf
Mejelis Hakim sedang mendengarkan keterangan Rujit Kuswinoto S.H sebagai ahli digital forensik dari Mabes Polri dalam perkara Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (2/3/2023).
Rep: Ali Yusuf Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengingatkan dengan nada tinggi kepada kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Hotman Paris. Hotman dibentak hakim Jon karena berkali-kali menyela pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan protes atas keterangan Rujit Kuswinoto S.H sebagai ahli digital forensik dari Mabes Polri.

Baca Juga


Hotman protes karena Rujit Kuswinoto, sebagai ahli sudah mengaku tidak bisa menjelaskan apa maksud dari isi percakapan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranagara terkait transaksi narkotika jenis sabu. Saat itu, JPU meminta ahli menunjukkan kepada majelis hakim mana saja dokumen-dokumen percakapan Teddy dan Dody menurut pemeriksaanya asli.

Baru saja ahli Rujit Kuswinoto akan menghadap majelis hakim untuk menunjukkan barang bukti sesuai arahan JPU, Hotman Protes hal itu tidak perlu dilakukan. Karena menurut Hotman, hal itu tidak berpengaruh terhadap terangnya perkara ini. 

"Tadi ahli menyampaikan, bahwa dia tidak bisa menyampaikan analisisnya," kata Hotman dalam sidang lanjutan Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (2/3/2023).

Mendengar hal itu, Jon Sarman Saragih menyela dengan nada tinggi dan meminta Hotman Paris Hutapea diam dan bersabar. Karena, kata Jon Sarman Saragih JPU maupun kuasa hukum mendapatkan giliran bicara untuk bertanya atau membantah keterangan ahli.

"Sebentar! Jangan sampai saya bicara tinggi, kalau sudah seperti ini harus mengerti," kata Jon Sarman Saragih.

Jon Sarman memastikan, bahwa kehadiran ahli di dalam persidangan ini bukan untuk menunjukkan fakta. Akan tetapi, kehadiran ahli menyampaikan keahaliannya demi tegaknya keadilan dalam perkara ini. 

"Berikan kesempatan ini ahli loh. Bukan kesaksian fakta, tetapi demi tegasnya keadilan," tegas Jon Sarman Saragih.

Untuk itu, kata Jon Sarman Saragih, semua pihak harus menghormati keterangan ahli tidak boleh menyela dan berbicara ketika belum diberikan kesempatan. Dalam persidangan Hotman selalu menyela pertanyaan JPU dan bicara ketika belum diberikan kesempatan sehingga membuat riuh jalannya persidangan.

"Tenang masih giliran penutut umum, kalau keberatan sampaikan saat gilirannya. Biarkan kesempatan digunakan beliau (JPU)," kata Jon Sarman Saragih.

In Picture: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Bersaksi

 

 

Sebelumnya, Jon Sarman Saragih setelah mendengarkan keterangan ahli Rujit Kuswinoto bertanya dan meminta menyimpulkan apa maksud dari dokumen-dokumen percakapan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranagara. Namun, Rujit mengaku tidak dapat menyimpulkan apa maksud dan tujuan dari percakapan masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Karena kata Rujit, kealiannya hanya untuk memastikan asli atau tidak semua dokumen elektronik yang diperiksa oleh Mabes Polri dalam pengungkapan perkara ini. Di mana, dokumen elektronik itu menjadi pintu masuk dalam pengungkapan keterlibatan anggota polri dalam kasus ini.

"Untuk komentar sendiri saya tak bisa memprediksi isi percakapan apa. Terkait apa perintah itu bukan kompetensi saya. Namun saya keutuhan, keabsahannya menurut kompentensinya isi pesannya itu benar adanya mulai dari gambarnya, video dan filenya," katanya.

Rujit Kuswinoto dihadirkan sebagai ahli oleh JPU untuk memastikan komunikasi semua terdakwa melalui pesan WahtsApp dalam perkara ini asli bukan hasil suntingan. Dalam perkara ini, selain Teddy Minahasa yang menjadi tersangka di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti sebagai bandar, dan Syamsul Ma'arif serta M. Nasir.

Polda Metro Jaya dalam penyidikan sebelumnya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler