Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Masuk Pembacaan Dakwaan

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan ini menjerat empat terdakwa.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Tahun 2015, pada Kamis (2/3/2023). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

"Untuk pembacaan dakwaan," tulis situs resmi SIPP PN Tipikor Jakpus yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).

Perkara ini menjerat empat terdakwa. Yaitu Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar; dan terdakwa berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Thomas Van Der Heyden.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan surat dakwaan. Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan satelit di Kemenhan penyidikannya semula dilakukan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung 2022.

Baca Juga


Namun, dengan adanya keterlibatan dan kebutuhan pemeriksaan anggota militer aktif, dan pensiunan tentara, maka perkara itu diserahkan penangannya ke tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejagung. Kasus itu merupakan perkara perdana keberadaan Jampidmil usai pembentukannya pada 2021.

Perkara korupsi itu berhubungan dengan pengadaan dan sewa satelit Artemis dan Avante guna mengisi slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada 2021. Pengadaan satelit tersebut dikatakan sebagai langkah darurat supaya mengisi kekosongan alokasi spektrum pada slot orbit 123 BT yang awalnya diisi satelit Garuda-1. Namun, pengadaan dan sewa satelit Artemis dan Avante itu justru gagal berfugsi lantaran tak sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi Kemenhan.

Direktur Penindakan Jampidsus Brigadir Jenderal Edy Imran, pada Juni 2022 pernah menyampaikan, hasil penyidikan dan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutkan kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 483 miliar. Kerugian negara lainnya senilai Rp 20,2 miliar sebagai biaya yang dikeluarkan negara dalam membayar jasa konsultan pengadaan dan sewa satelit untuk Kemenhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler